Berita  

Diduga Banyak Pimpinan Polri Daerah Sumut Resort Kota Medan Tidak Mampu Bersihkan Judi Dan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Sei Mencirim Pondok, Kec. Kutalimbaru Deli Serdang – Sumut

Medan (jelajahperkara.com) Salah satu Panglima Indonesia adalah Hukum, hal itu di kompas dari pengertian menurut para ahli Ilmu Hukum maupun dinyatakan dari Profesor-Profesor Hukum dalam buku hukum yang telah diciptakannya sesui prakteknya bahwasanya Hukum adalah Panglima Indonesia.
Ironisnya,,,!!! Polri daerah Sumut bobol di 56 markas judi yang merajalela beroperasi diwilayah Hukum kerja Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta Beberapa jajaran Polsek-Polseknya,
Gawat Sekali ini, bukankah ada upaya Polda Sumut dan Polrestabes Medan dari sekian ribu Personel yang dapat handalkan untuk melakukan deteksi dini atau Intelijen Kepolisian Polda Sumut dan Polrestabes Medan demi mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana yang telah menghajar/melawan/Menerobos dan menjajah UU Republik Indonesia.
Ayo Polri Kesatria Negara Indonesia, Lihatlah Perjuangan Pahlawan Indonesia Rela bertumpah Darah Untuk Melawan Penjajah Indonesia dan siapapun,sehebat apapun para Penjajah Undang-Undang RI, Polri harus siap bertanggungjawab selaku penjaganya berdasarkan UU RI tentang Kepolisian
Sebelum Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjabat Kapoldasu, sudah banyak pemain judi ditangkapi oleh pihak kepolisian di daerah Sumut apalagi pelaku yang terlibat dalam judi tembak ikan. seringkali pihak Polrestabes Medan, Polsek Percut Sei Tuan, Polsek Medan Kota tangkap puluhan orang yang terlibat dalam permainan judi tembak ikan termasuk,  pekerjanya,  penyedia lapak bahkan pemainnya.
Sedangkan trip yang dilakukan Polsek Sunggal Polrestabes Medan dalam hasil penyelidikannya memberantas perjudian salah satunya memusnahkan dengan membakar mesin judi tembak ikan sebagai alat bermain judi bentuk elektronik itu (dilansir dari berbagai media online)
Hukum yang mengatur tentang penertiban Perjudian adalah Undang-Undang RI No 7 Tahun 1974
Sanksi Bagi Bandar Judi dan Pemilik Lokasi Judi serta Pekerja Usaha Judi
 Pasal 303 ayat (1) :
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda
paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat izin :
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan
judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta
dalam suatu perusahaan untuk itu.
2.dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak
umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan
itu, dengan tidak peduli apakah sesuatu untuk menggunakan kesempatan
adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
3.menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencarian.
Sanksi Bagi Pemain Judi
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
1) Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Semenjak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak Pimpin selama lebih 3 bulan lamanya, judi di Kota Medan tetap marak malah semakin marak dibandingkan dengan masa kepemimpinan Kapoldasu Irjen Martuani Sormin hal itu berdasarkan Pantauan awak media di lokasi yang masih wilayah hukum Kerja Polda Sumut.
Sebagian Informasi yang diperoleh dari pihak pengelola berinisial A oleh pihak media bahwasanya sebelum melakukan aksi tindak pidana perjudian, terlebih dulu pihak bandar berkordinasi dengan Pihak Polsek dan Polres sekaligus berbicara angka, jika sepakat dengan angka yang sudah dibicarakan dan serah terima angka tersebut maka bisnis itu aman beroperasi selama angka tersebut lancar setiap minggu maupun perbulannya ke pihak Polsek maupun pihak Polres.
Jika ditaksirkan dengan kebenaran Acc antara Polsek Polres dan pihak Bandar kemungkinan besar benar dan terbukti secara logika mengingat yang sekian lamanya  banyaknya markas judi beroperasi di Kota Medan khususnya diwilayah hukum Polda Sumut Polrestabes Medan.
Adapun banyaknya  markas judi yang beropersi diwilayah hukum Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta pengawasan dari Polsek-polsek adalah,
1. 8 Unit Mesin judi tembak Ikan beroperasi di Jalan Danau Singkarak No 88A-88-B Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan (tepatnya samping kantor Peradi SDC Law Firm)
masih diwilayah hukum kerja Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta Polsek Medan Barat
2. Arena judi Besar Game Online yang 24 jam di jaga oknum berbadan TEGAP dan berambut CEPAK di Kompleks Asia Mega Mas No N22 yang berlokasi di Jalan Asia, Kecamatan Medan Area, diduga disulap sebagai lokasi perjudian masih diwilayah hukum kerja Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta Polsek Medan
3. 25 unit mesin judi jenis dingdong dan jual beli narkotika beroperasi di jalan Sei Mencirim Pondok masuk dari gang tanpa nama (samping rumah makan Adinda Sei Mencirim Pondok) masih diwilayah hukum kerja Polda Sumut dan  Polrestabes Medan serta Polsek Kutalimbaru
4. 25 unit mesin judi jenis dingdong dan markas/lokasi jual beli narkotika beroperasi di gang kesehatan jalan karyawan Sei Mencirim Pondok (tepat di simpang adios, Kec. Kutalimbaru masih diwilayah hukum kerja Polda Sumut dan  Polrestabes Medan serta Polsek Kutalimbaru.
5. 25 unit mesin judi jenis dingdong beroperasi di Tower dekat MTs AL Washliyah  Sei Mencirim Pondok, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang ( masih dekat Simp. Adios Dusun lll, kec. kutalimbaru) masih diwilayah hukum kerja Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta Polsek Kutalimbaru
6. 10 unit mesin judi jenis dingdong dan transaksi jual beli, tempat konsumsi narkotika jenis shabu beroperasi di Dusun VII Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kab.Deli Serdang ( dekat kantor Kepala Dusun VII, Desa Sei Mencirim,Kec.Kutalimbaru) masih diwilayah hukum kerja Polda Sumut dan Polrestabes Medan sertaPolsek Kutalimbaru.
7. 25 unit mesin judi jenis dingdong dan tempat jual beli Narkotika jenis shabu sekaligus tempat mengonsumsi narkotika jenis shabu beroperasi di Jalan Sidomulyo Dusun VI, Sei Mencirim, Kec. Kutalimbaru masih diwilayah hukum kerja Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta Polsek Kutalimbaru.
8. 25 Jalan Jermal 15, Desa Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara,
9. Puluhan mesin judi Dingdong beroperasi di Jalan Jermal 15, Desa Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, masih diwilayah hukum Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta Polsek Percut Sei Tuan.
10. Puluhan mesin judi Dingdong beroperasi di Jalan Denai, Gang Rukun, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan masih diwilayah hukum Polda Sumut dan Polrestabes Medan serta Polsek Percut Sei Tuan.
Upaya wawancara kepada warga yang masih diwilayah kota medan pun telah berlalu sebagi bukti bentuk dokumen pihak dari media jelajahperkara.com, ” banyaklah tempat main game ikan-ikan di Medan ini bang ” ungkap RG.
ST yang selaku kasir Judi itu mengungkapkan bahwasanya sudah 6 Tahun bekerja di arena perjudian game ketangkasan.
” Kalo dihitung dari tahun sekian sudah ada 6 tahun lah bang kerja yang ginian ” pungkasnya kepada pihak media.
PT yang mengeluhkan peristiwa yang selama ini di alami adalah kehilangan harta benda di rumah akibat belum terungkap.
Selanjutnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dikonfirmasi dan dimintai tanggapan melalui aplikasi WhatsApp di Nomor +62 815-4880-xxxx pada Senin (24/5/2021) sekira pukul 11.00 WIB akan tetapi masih “enggan” memberi tanggapan untuk menjawab awak media.
Kemudian Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK
dikonfirmasi dan dimintai tanggapan melalui aplikasi WhatsApp di Nomor kontaknya +62 821-2525-xxxx pada Senin (24/5/2021) sekira pukul 11.00 WIB masih “enggan” memberi tanggapan untuk menjawab awak media.
Waktu konfirmasi yang sama dengan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko ketika dikonfirmasi pada waktu bersamaan di nomor kontaknya +62 813-9889-xxxx lagi lagi “enggan” juga menanggapi untuk memberi pernyataan guna menindak lanjuti maraknya judi diwilah hukum yang dipimpinnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi di no whatsappnya +62 852-4454-xxxx, singkat balasan dari Kabid Humas Polda Sumut, Iya, terimkasih info nya, kita akan tindaklnjuti.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Prasetyo Wibowo SIK yang terlibat dalam penyelidikan banyaknya Lokasi Markas Judi Kota Medan karna ada di wilayah Hukum Polsek Medan Barat sudah hari ini Senin Pukul 10.00 Wib ke nomor whatsappnya +62 812-8370-xxxx, belum ada keterangan resmi dari Akpol 2013 usai dilakukan upaya konfirmasi via melalui panggilan suara whatsapp dan layangan pesan konfirmasi terkait judi di wilayah hukum kerjanya.
Kapolsek Medan Barat Polrestabes Medan Kompol Afdhal Junaidi yang Terlibat memimpin dalam penyelidikan  banyaknya  Lokasi Markas judi kota Medan, juga termasuk di wilayah hukumnya belum ada statement resmi setelah dilakukan upaya konfirmasi oleh pihak media jelajahperkara.com di nomor kontak beliau +62 812-7666-xxxx  pada Senin 24 Mei 2021,malah ketika di lakukan panggilan dalam rangka konfirmasi nomor tersebut menolak panggilan Wartawan,  bahkam dilayangkan konfirmasi terkait judi di Danau Singkarak Medan Barat juga tidak dijawab lulusan Akpol 2005 itu.
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan Ipda Syafrizal, S,Sos, yang juga terlibat dalam penyelidikan  Lokasi Markas judi itu telah di konfirmasi melalui nomor Whatsappnya +62 812-6444-xxxx yang saat itu sedang online
Ipda Syafrizal belum ada jawaban, karna dilakukan pemanggilan dan pesan whatsapp  dalam rangka konfirmasi oleh pihak media, panggilan telfon tidak dijawab dan pesan konfirmasi whatsapp juga tidak di balas.
Polsek Medan Area Polrestabes Medan  melalui Kanit Reskrimnya IPTU Rianto SH di nomor kontaknya +62 812-6080-xxxx tidak ada jawaban meski sudah dilakukan upaya konfirmasi melalui panggilan telfon aplikasi whatsapp dan layangan pesan konfirmasi terkait judi diwilayahnya.
Kapolsek Medan Area Polrestabes Medan Kompol Faidir Chaniago ketika di hubungi ke nomor kontaknya +62 813-7602-xxxx pada hari ini Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 Wib,  juga tidak ada jawaban usai dilakukan upaya konfirmasi lewat telfon whatsapp dan layangan pesan whatsapp kepada mantan Kapolsek Pancur Batu Polrestabes Medan itu.
(Persada)
Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif