Medan,Sumut ~ Maraknya kembali permainan judi belakangan ini menunjukkan betapa lemahnya upaya penegakan hukum untuk memerangi penyakit masyarakat tersebut. Padahal semua kita sudah sepakat bahwa aktivitas judi jelas meresahkan dan mengganggu ketertiban ataupun kenyamanan masyarakat.

Baru-baru ini ada vidio viral terlihat seorang pria yang diduga adalah pimpinan DPRD Nias berinisial AL sedang asik bermain judi kartu joker bersama rekan-rekanya. Selain asik bermain judi, dalam rekaman tersebut juga terlihat beberapa jumlah uang kertas pecahan Rp100 ribu yang dijadikan sebagai taruhan. Hal ini jelas sangat memalukan, apalagi jika pemain judi tersebut merupakan unsur anggota dewan yang terhormat. Sangat tidak eloklah dipandang mata, ujar Eka Putra Zakran, SH MH (Epza), Pengamat Hukum dan Sosial Sumut melalui keterangan tertulisnya pada Senin (18/7/22) di Medan.

Dikatakan Epza, jadi pimpinan itu gak enak, apalagi kalau yang bersangkutan adalah pimpinan DRPRD atau pimpinan apalah namanya, harus mencerminkan sikap ketauladanan. Orang kalau jadi pimpinan itu harus memberi contoh yang baik. Karena semua tindak tanduknya, mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki itu semuanya diperhatikan. Jadi gk cocok kalau ada pimpinan bermain judi, lebih-lebih kalau arang tersebut merupakan pimpinan dewan yang terhormat.

Orang biasa aja tidak cocok bermain judi, apalagi pimpinan dewan, ya salah kali lah perbuatannya itu, karena judi selain merupakan penyakit sosial, judi juga bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Dalam KUHP jelas larangan bermain judi itu, sanksinya pidananya. Jadi tidak ada alasan, siapapun bermain judi, pelakunya harus ditindak tegas. KUHP itu berlaku umum terhadap siapapun (lex general), jadi tidak ada alasan.

Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah itu mengatakan, jika benar pimpinan dewan dari Nias itu adalah pelakunya, ya harus ditindak. Jangan masyarakat kecil saja yang ditindak. Asas hukum kita aquality before the law, artinya semua orang sam ddi mata hukum. Hemat saya, aparat kepolisian harus memproses yang bersangkutan, jangan ada pembiaran atau pembenaran terhadap praktik-praktik judi yang berkembang dimasyarakat. Apapun bentuk dan jenisnya, kalau namanya judi pasti mengandung unsur taruhan. Nah, unsur taruhan ini yang oleh hukum membuat pelakunya dapat dikenai sanksi pidana. Mau judi apapun modelnya, pokoknya kalau sudah bernilai taruhan, judilah itu namanya.

Kalau ada aktivitas judi di tengah masyarakat, kesal kita dibuatnya, apalagi kalau dipertontongkan dan kemudian viral pula di media sosial, sangat tidak etis kali lah. Bukan hanya norma hukum yang dilanggar, kaidah sosial pun tercedrai. Prilaku ini yang disebut pepatah, gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga, karena pelakunya pimpinan dewan, atas perbuatannya itu, yang berbuat dan yang tak berbuat pasti kenak batunya, ulah perbuatannya yang memalukan itu, tertampar wajah pimpinan dewan semuanya.

Sudah berulang kali saya katakan, bahwa pada prinsipnya saya mengecam aktivitas judi berkembang di masyarakat. Makanya, Kita dukung Kapolda Sumut supaya serius memberikan arahan atau intruksi kepada bawahan agar serius memerangi praktik-praktik judi dimanapun berada. Kita ingin Sumut ini kondusif, jauh dari praktik-praktik tindak kejahatan. Sebab judi merupakan pekat, maka kita semua harus sepakat untuk memerangi setiap prilaku kejahatan. Kalau namnya sudah penyakit, ya harus diobati. Obatnya apa? Ya, diperangi. Sehingga orang tidak berani lagi melakukan praktik-praktik perjudian ditengah masyarakat.

Aparat hukum jangan sampai diam atau tutup mata, harus dillakukan tindakan tegas. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas judi. Praktik judi ibarat benalu atau parasit yang tumbuh di ranting pohon, awalnya sidikit, lama-lama menjadi bukit. Nah, akhirnya menjadi akut yang akan menggerogoti kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Pendeknya, kita dukung penuh Kapolda Sumut untuk memberantas judi, karena kita ingin Sumut aman. Ada adagium positif yang ditiggalkan oleh Irjen Pol. Martuani Sormin, mantan Kapolda Sumut yang lalu, katanya tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumut. Nah, kalau ini diterjemahkan, baik sekali untuk Sumut ini. Spirit yang bagus, jadi harus dilanjutkan spirit ini oleh aparat penegak hukum.

Terkait larangan perjudian ini, KUHP jelas mengaturnya, sebut saja misalnya, Pasal 303 KUHP menyatakan: (1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah dihukum barangsiapa dengan tidak berhak:

1e. menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi ;

2e. sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.

3e. turut main judi sebagai pencaharian.

(2) Kalau sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat ia dipecat dari jabatannya itu.

(3) Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain.

Selain itu, yang juga temasuk bermain judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lainnya, lihat saja dalam Pasal 35, 37, 542 KUHP. Jadi tidak ada alasan bagi siapapun untuk bermain judi. Kalau tetap bermain judi, ya harus ditindak tegas, papar Epza.(Indra)