JELAJAHPERKARA.COM || PRINGSEWU-Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu meringkus GS (18), warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin, 8 November 2021.

Remaja tersebut ditangkap karena mencabuli pelajar SMA yang merupakan pacarnya inisial FX (17), warga kecamatan Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan tersangka menyerahkan diri ke Polres Pringsewu didampingi keluarganya.

“Tersangka kooperatif menjalani proses hukum dengan datang ke Polres Pringsewu didampingi keluarganya,” kata Feabo, pada Selasa, 9 November 2021.

Menurutnya, perbuatan cabul itu dilaporkan orang tua korban pada September 2021. Atas laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi.

“Dari hasil visum terdapat luka robek di bagian selaput dara organ intim dan korban juga dalam kondisi hamil usia tujuh minggu,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mencabuli kekasihnya itu hingga tiga kali selama April hingga Agustus 2021. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan tersangka wilayah Pringsewu Barat dan Kelurahan Pringsewu Utara.

“Atas perbuatan itu tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.

(Dwi)