JAKARTAKepala Lapas Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto membantah adanya perlakuan istimewa terhadap terdakwa kasus Cessie Bank Bali dan juga penyuapan pejabat Djoko Tjandra.

“Itu tidak benar,” kata Yosafat saat ditemui wartawan diruangannya Rabu (16/03/22) lalu.

Secara tegas, dia membantah bila ada yang menyebutkan bahwa ada perlakuan khusus pada Djoko Tjandra.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, perlakuan istimewa tersebut berupa pemberian izin keluar lapas dengan alasan pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan pada salah satu rumah sakit di Jakarta tersebut dilakukan rutin, dimana Djoko Tjandra akan keluar dari sekitar pukul 06.30 menuju Rumah Sakit.

Setelah dari Rumah Sakit, dia tidak langsung kembali ke Lapas, melainkan pulang ke kediamannya yang berada di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Utara.

Terbaru, masih menurut informasi dari seorang sumber, Djoko Tjandra telah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.

Namun, saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut, Yosafat tidak memberikan jawaban yang pasti. “Nanti kalau ketemu dijelaskan ya,” jawab Yosafat melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (5/4/22), tanpa memberikan kepastian kapan akan dijelaskan.

Sementara terkait dugaan perlakuan istimewa terhadap terdakwa kasus Cessie Bank Bali dan juga penyuapan pejabat Djoko Tjandra tersebut, Ketua Umum MPO KNPI, Lisman Hasibuan berharap agar Badan Intelijen Negara (BIN) dan Menkumham imelakuka klarifikasi sekaligus mengambil tindakan tegas atas dugaan tersebut.

“Sehubungan dengan adanya keistimewaan terhadap terpidana Djoko Tjandra dan sering bebasnya beliau di luar tidak ada di tahanan lapas maka MPO KNPI meminta Kepala BIN dan Menkumham Segera memindahkan narapidana Djoko Tjandra Ke Lapas Nusakambangan,” tegas Lisman, saat dihubungi, Rabu (6/4/22).

Seperti diketahui, Rabu (5/1/22) lalu Mahkamah Agung (MA) tidak menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp 546 miliar terkait cessie Bank Bali. Dalam proses PK itu, Djoko menyuap jenderal polisi hingga jaksa Pinangki.

“Amar NO (niet ontvankelijkeverklaard/tidak dapat diterima, red),” demikian bunyi putusan MA yang dilansir di website-nya.

Putusan tersebut diketok dengan ketua majelis Andi Samsan Nganro, anggota majelis adalah Suhadi, Prof Surya Jaya, Sri Murwahyumi, dan Eddy Army. Duduk sebagai panitera pengganti perkara Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021 adalah Ekova Rahayu.

Sebagaimana diketahui, Djoko dihukum 2 tahun penjara atas kasus korupsi Rp 500 miliar lebih. Namun Djoko kabur ke Malaysia pada 2008 dan baru ditangkap pada 2020 setelah terendus hendak mengajukan PK.

Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra:

– Dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat.

– Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali.

– MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara. (RS)