Pemerintah telah membangun Bendungan Daerah Irigasi Serdang (DIS) senilai Rp234.232.887.900 yang diperuntukkan mengaliri areal persawahan seluas 4.276 hektare meliputi Kecamatan Beringin, Batangkuis dan Kecamatan Pantailabu di Kabupaten Deliserdang.
Hal ini saat anggota BPK RI Rizal Djalil, Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap, Bupati Deliserdang yang diwakili Kadis PUPR Ir Donald P Lumbantobing, Dirjen Tanaman Pangan Kementan Sumarjo Gatot, mewakili Kepala BWSS II PUPR Kamsiah Tarigan, Wakil Ketua DPRD Deliserdang Imran Obos dalam acara peletakan batu pertama pembangunan bendung DIS dan memberi berbagai bantuan alat pertanian kepada kelompok tani di Desa Aras Kabu, Beringin, Deliserdang, Kamis (1/11).
Dari papan informasi di lokasi acara diketahui latar belakang proyek, bahwa DIS berada di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut. Areal DIS itu awalnya bernama Daerah Irigasi Batangkuis yang berada di sebelah kiri Sungai Serdang dan melayani areal sekitar 1.032 ha. Selain itu, di sebelah kanan sungai Serdang terdapat areal sawah tadah hujan seluas 3.244 hektare.
Manfaat dibangunnya bendung DIS, merupakan dalam upaya mendukung program pemerintah membangun jaringan irigasi baru seluas satu juta hektare, serta meningkatkan produksi padi di Kabupaten Deliserdang yang merupakan salah satu lumbung padi di Provsu. Diharapkan dengan dibangunnya bendung DIS, dapat mengairi areal seluas 4.276 hektare (1.032 ha kiri dan 3.244 ha kanan) dan dapat mencapai intensitas tanam 300 persen.
Lingkup pekerjaan bendung DIS pembangunan bendung gerak 1 buah, saluran penghubung kiri 600 meter, penghubung kanan 800 meter. Waktu pelaksanaan 36 bulan (2018-2021), kontraktor Adhi-Minarto,KSO, konsultan supervisi KSO PT Mettana PT Esconsoil Ensan dan sumber dana dari APBN dengan nilai kontrak Rp 234.232.887.900
II. MERUJUK :
1. NOTA KESEPAHAMAN ANTARA MAHKAMAH KONSTITUSI DAN DEWAN PERS TENTANG PENINGKATAN PEMAHAMAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA Nomor : 56/PK/2019, Nomor :07/DP/MoU/IV/2019.
2. NOTA KESEPAHAMAN ANTARA DEWAN PERS DENGAN KEJAKSAAAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 01/DP/MoU/II/2019, Nomor : KEP.040/A/JA/02/2019 TENTANG KOORDINASI MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM , PERLINDUNGAN KEMERDEKAAN PERS, DAN PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT SERTA PEINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA.
3. NOTA KESEPAHAMAN ANTARA DEWAN PERS DENGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Nomor : 2/DP/MoU/II/2017, Nomor : B/15/II/2017 TENTANG KOORDINASI DALAM PERLINDUNGAN KEMERDEKAAN PERS PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PENYALAHGUNAAN PROFESI WARTAWAN.
4. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tindak Pidana Ekonomi.
5. Undang-unda Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Tentang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 tentang Perbuatan Curang.
KUHPidana Pasal 209 dan 210 Tentang Memperkaya diri.
6. KUHPida Pasal 220 tentang Memberitahu dan Mengadukan, Namun tidak dilakukan.
7. KUHPida Pasal 419 Tentang Menjanjikan Hadiah untuk tidak melakukan atau melakukan dalam Jabatan yang bertentangan dengan Kewajiban.
8. PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria dan Perencanaan Teknis Jalan.
9. LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM Nomor 19/PRT/M/2011.
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM 23/PRT/M/2008 TENTANG Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar dan Balai di Lingkukan direktoran Jendral Sumber Daya AIR dan Direktorat Jenderal BINA MARGA.
10. KUHPidana Pasal 435 Turut Serta Melakukan Pelanggaran Pemborongan.
11. Undang-undangNo 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
II. PEJABAT BERSANGKUTAN MEMBUAT AKTA KESEPAKATAN
PEKERJAAN UMUM DI PEMERINTAH KABUPATEN DELISERDANG
A. KEMENTERIAN PU DAN PR PENYUSUNAN PROGRAM KERJA DI DPR RI
B. DINAS PENGAIRAN IRIGASI BWS SUMUT II
C. KABUPATEN DELI SERDANG
D. PENGAWAS PU
E. BPK
F. PELAKSANA PEKERJAAN ADHI MINARTA
III. KESALAHAN PEKERJAAN YANG DILAKUKAN
Pembangunan Irigasi Kabupaten deli Serdang, dipergunakan untuk memfungsikan Air Sungai kepada Para Petani seluas Kira-kira 5000 Km hingga ke Kecamatan Pantai Labu. Dalam Hal ini Pekerjaan Awal dalam Pembuatan Irigasi Persawahan telah terjadi kesalahan dalam Pembangunan terdiri :
1. Pemancang atau Spundel Penahan Air Sungai ditancapkan tidak rata dan terjadi Pergeseran jarak kira2 30 Cm tegak Lurus. Sehingga antara Spundel yang Pertama dengan Spundel yang kedua terjadi kerenggangan. Secara Tehnik Sipil memang tidak menjadi Masalah dapat di Cor. Namun 1 Spundel dibentuk Tiang tengah berlubang memanjang keatas berbeda dengan Spundel Lainnya. Sehingga ketika Spundel yang 1 dengan Spundel yang lain, lubang memanjang tegak Lurus yang berbeda menutup dan memperapat agar tidak masuk dan Keluar atau Bocor Air yang dilepas dari Pintu I atau Pintu lain. Jika Jarak tegak Lurus tidak Sama rata, maka terjadi Kemiringan Tegak Luru mengakibatkan Air dapat Keluar atau Bocor. Apalagi Air mengalir 12 Jm bahkan lebih. Mengatasi Kebocoran memag bisa di COR, Namun Kekuatannya tidak terjamin, Karena berbicara Air 12 Jm aktif terus mengakibatkan Cor Beton terjadi Keretakan mengaibatkan Pori-pori membesar Air dapat Keluar dari Mengecil hingga membesar Air terebut. Dibanding dengan Spundel yang telah dirancang dengan Pengecoran terdapat sebuk Besi, sehingga Sundel tersebut menjadi Kokoh tegak Lurus (Lokasi Masuk Kantor sebelah Kiri dekat Bangunan Bentuk Kotak sabun).
Akibat Beberapa Spundel tidak tegak Lurus memanjang bagian pertama dan seterusnya, tidak sesuai Bestek atau Set Plain atau RAB (lihat. Lampiran A 1 sampai A 8 dalam Satuan Pembuatan IRIGASI Nomor 11/PRT/2013 tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan UMUM HALAMAN 151) Pengakuan dan data dari Pekerja Operator Beko Marga Pakpahan anak dari Pelaksana Irigasi Pekerja PU.
2. Kemudian dilakukan Penggalian 4 Meter dari Kedalam 30 M titik nol Pemancangan Paku Bumi. Sebenarnya dilakukan Penggalian telebih dahulu kemudian Pemancangan dan Lantari Kerja.
Lantai Kerja terdiri dari Cakar Ayam atau Besi berukuran Kira-kira Besi ukuran 12 dan 14 memiliki jarak 20 Cm tiap jarak Besi yang satu dengan Besi (sesuai ukuran kontrak Kerja) yang lain berbentuk kota segi empat sepanjang yang telah ditentukan (seperti Gambar dibawah). Namun secara Tehnik Sipil SOP Kementerin PU dan PR dan Set Plain bahwa dilakukan Penggalian Terlebih dahulu baru Paku Bumi, setelah itu Spundel diletakkan sejajar dengan Spundel yang lain. Namun Pelaksaan dilapangan Pengerjaan Adhi karya yang di ACC oleh Dinas PU Pelaksana Irigasi marga Gultom tidak sesuai yang mengakibatkan Kesalahan Fatal yaitu Spundel terjadi Kemiringan tidak Rata satu sama yang lain, kemudian karena tidak rata langsung digali (kesalahan Kedua) dan Kemudian dilakukan Pengecoran Tapak Kerja terdiri dari Besi, Kawat Besi, dan Pengecoran Ready Mix memiliki unsur SIKA dan Zat Kimia. Jika terjadi Pengecekan dari Kementerian PU dan PR, maka akan diulangi keseluruhannya. Pemacangan terlebih dahulu dari pada Penggalian 4 Meter kedalaman, sehingga tidak sesuai Set Plain. Karena jika Kedalaman Paku Bumi yang diharapkan adalah 30 Meter sebelum digali 4 Meter, maka hanya 26 meter kedalaman, sehingga Paku Bumi, banyak yang dipotong dan dibuang. Seharusnya digali dulu baru di Tancapkan Paku Bumi sesuai Kontrak Kerja 30 M, akan tetapi ditancapkan dulu Paku Bumi, baru di gali Kedalaman 4 Meter Lantai kerja, sehingga Kelihatan Paku Bumi Panjang 4 Meter, maka dipotong 2 Meter, agar tidak kelihatan bahwa kedalamannya samai titik dasar Nol Paku Bumi dihilangkan 2 Meter. Paku Bumi fungsinya untuk menahan Berat Tonasi Muatan Keseluruhan dan tidak terjadi Goyang Ketika terjadi Gempa. Akan tetapi dipotong 2 Meter dari yang sebenarnya, maka Penahan Kekuatannya tidak maksimal dari yang sebenarnya. (seperti Gambar dibawah Spundel Bahwa Paku Bumi 1 sampai 2 Meter banyak yang dipotong dan Spundel).
3. Diduga tidak ada Izin Amdal PEMBANGUNAN IRIGASI
Dari Hasil Penelitian Jelajah Perkara dilokasi, Pada tanggal 15 July 2020 Pukul 15.30, telah terjadi Penyimpangan dan Kerugian Negara Sangat Banyak Mencapai Milliaran, dari Pengakuan Salah Satu Operator Beko dan bukti rekaman percakapan. Operator Beko tersebut mengutarakan banyak yang mengetahui Pekerjaan ini seperti Pelaksana PU Irigasi Bapak Gultom dan Dinas PU Provinsi diduga telah mendapat bagian agar tidak membongkar Ulang Pekerjaan karena progres pekerjaan minus jika dibongkar kembali. Kemudian beberapa media diduga telah mendapat bagian juga dalam “Permainan” ini.
Untuk itu Tim Jelajah Perkara meminta Kementerian PU memberi sanksi Pelanggaran atas tindakan yang dilakukan PT. ADHI MINARTA KSO.
PEMBINA JELAJAH PERKARA REINHARD SIMANJUNTAK, S.PAK