👁️ Dilihat: 189.323 kali

 

Lampung Selatan — Aroma tak sedap tercium dari Kecamatan Jati Agung. Sosok Camat Rizwan Effendi kini jadi buah bibir lantaran diduga kuat “menikmati manisnya” uang pelancaran pembangunan tower Indosat yang berdiri di kawasan Register 40 tanpa izin lengkap.

Ironisnya, alih-alih menjawab tudingan publik, sang camat justru menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandawa12 sebagai tameng hukumnya.

 

Surat kuasa khusus bernomor 029/SK/LBH-PANDAWA.12/X/2025 resmi diteken Rizwan Effendi dan diserahkan kepada Burhanuddin, S.Hi., M.Pd., bersama rekan-rekannya (R, S, M, H, A). Mereka kini disebut mewakili camat untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong (hoaks).

Burhanuddin pun mengaku sudah menghubungi Advokat DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung, M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., guna menindaklanjuti langkah hukum tersebut.

 

Namun, respons dari pihak GRIB JAYA justru menohok balik.

“Pemberitaan media itu sudah berimbang dan berdasarkan konfirmasi langsung dari camat dan kepala desa. Jadi, di mana letak hoaks-nya?” tegas Bung Dayat, sapaan akrab M. Hidayat Tri Ansori.

 

Sementara itu, Firdaus, Ketua Pengawas Koperasi Jaya Adil Marga, mengungkap fakta mengejutkan. Menurutnya, pembangunan tower Indosat di wilayah Register 40 tidak pernah melalui koordinasi dengan pihak koperasi.

“Padahal, surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.89/KUH/PKH/PLA.2/8/2024 sudah sangat jelas mengatur wilayah itu. Tapi camat maupun kepala desa tidak pernah bersurat atau berkoordinasi,” ujarnya geram.

 

Sorotan makin tajam ketika Herman, Sekretaris DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung, ikut angkat bicara.

“Camat Jati Agung jangan merasa kebal hukum. Panjangin tali kelambu, saya ladeni sampai ujung rambut. Ini soal keselamatan warga! Kalau tower itu roboh, siapa yang tanggung jawab?” ucapnya tegas.

 

Herman juga memperkuat tim investigasi yang bekerja sama dengan sejumlah media. Ia menegaskan, langkah ini dilandasi semangat keterbukaan dan payung hukum yang jelas — mulai dari UUD 1945 Pasal 28 hingga UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Lebih lanjut, Herman menuding ada “buang badan berjamaah” dari aparatur desa hingga kasi pertanahan bernama Ricky, yang seolah tak tahu-menahu soal berdirinya tower tersebut. Kepala Desa Purwotani, Maryatun, pun mengaku tak pernah memberi izin pembangunan.

 

Menutup keterangannya, Bung Dayat menegaskan, pihaknya siap menampung “99 mata angin” untuk mengawal persoalan ini.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran hukum oleh Camat Rizwan Effendi, Ricky, atau Maryatun, kami tidak akan segan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegasnya.

 

Ia juga mendesak Bupati Lampung Selatan, Inspektorat Kabupaten dan Provinsi, agar turun tangan memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.

“Publik berhak tahu. Jangan ada yang berlindung di balik jabatan. Hukum itu satu warna: adil untuk semua, bukan untuk segelintir pejabat yang merasa kebal,” pungkasnya.