Berita  

Diduga Marak Bisnis Ilegal, Sawmill/Pengolahan Kayu Gelondongan Marak Di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang

Keterngan Foto : Ilustrasi Foto Kapolres Kotim AKBP Mohammad Remmel Beri Penjelasan Usai Gerebek Sawmill/Tempat Pengolahan Kayu/kilang kayu (sumber foto : borneonews)

 


Deli Serdang-Sumut (Jelajah Perkara)
Kinerja jajaran Polda Bengkulu sungguh terapresiasi dengan baik, terekspos di media online bahwasanya Polda Bengkulu melakukan tindakan tegas dengan menyegel tempat usaha pengolahan Kayu atau saw mill di Kelurahan Bentiring,Kota Bengkulu tanggal 29 Oktober 2013.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Drs. Mahendra Jaya melalui Kanit ll Subdit Tipikor Polda Bengkulu Kompol Yurdi Kurniawan mengatakan, Dilakukan penyegelan terhadap usaha pengolahan kayu itu adalah Karna tidak mempunyai izin Industri/izin produksi.

Selain menyegel mesin gergaji, polisi juga menyegel kayu yang sudah diolah yang sudah sudah disusun dan siap dipasarkan. Namun untuk mengetahui jumlah kubikasi kayu tersebut, Yuldi mengaku pihaknya akan menerjunkan tim ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu ( bengkuluekspress.com)

Kondisi di Sumatera Utara tepatnya Kabupaten Deli Serdang di sepanjang Tahun 2020 ini marak Usaha Pengolahan Kayu atau sawmill (sesuai pantauan Wartawan) di kabupaten Deli Serdang Sumut.

Kayu Gelondongan di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang

 

Adapun Usaha Pengolahan kayu di berbagi titik adalah tepatnya di jalan sibiru-biru, Gg. Wargo, Kecamatan Sibiru-Biru Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan STM Hilir,Kabupaten Deli Sersang, Kec.Namorambe, Kabupaten Deli Serdang (sesuai pantauan wartawan di lokasi tanggal 1 november 2020)

ketika diajak wartawan berbincang-bincang terhadap Beberapa warga yang masih berkependudukan Kab.Deli Serdang, ianya membeberkan bahwasanya banyak usaha pengolahan kayu di wilayah deli serdang, ” pernah juga saya lihat sawmill/usaha pengolahan kayu di tempat-tempat berbeda di wilayah deli serdang, saya sering keluar rumah makanya saya tau kalau di deli serdang banyak sawmill. kata warga tersebut kepada wartawan.

Polresta Deli Serdang melalui bagian Humas ” Ansari, lewat chat group Whatsapp mengatakan, Klu menentukan ky ileghal at leghalnya kt hrs tau asal usul ky tsb.. apa dr hutan lindung at ky kampung bg .. mslh perijinan showmil ty lgsg sm pemiliknya aja bg 🙏. uangkap Ansari, usai di konfirmasi wartawan via chat group wassap.

(Persada)

 

 

 

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif