Manado/Jejakperkara.com– Dugaan penyalahgunaan bahan bakar BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Minahasa, Kecamatan Tombolu, Desa Sawangan kian meresahkan, ada salah satu tempat yang diduga menjadi gudang penimbunan BBM jenis solar ilegal, Kamis 13 Maret 2025.
Pantauan awak media gudang penimbunan dan mobil-mobil dum truck milik dari Mafia Stenly Sendow, sedang melakukan kegiatan bongkar muat BBM jenis solar bersubsidi, BBM tersebut diduga diambil dari beberapa SPBU yang ada di Kota Manado.
Informasi yang awak media dapatkan di lapangan gudang tersebut milik dari mafia BBM yang dikenal dengan Ratu BBM Solar Fokla Lumowa, yang di back up oleh Stenly yang diduga salah satu panglima Ormas Adat Brigade Nusa Utara, Kegiatan dari kedua mafia BBM Stenly dan Fokla ini diduga tak tersentuh Hukum.
Hasil wawancara awak media kepada salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi gudang tersebut mengatakan, bahwa Stenly hanyalah dipakai namanya agar supaya nama Fokla tidak mencuat didepan publik.
“Stenly ini hanya menggunakan namanya pak, setahu kami gudang tersebut milik dari Ratu BBM Solar Fokla, diketahui juga Fokla tersebut diduga mempunyai back up dari APH Polda Sulut”, ucap Warga.

Hal ini langsung mendapat tanggapan keras Hendra Tololiu sebagai Ketua DPD Sulut Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP), meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polda Sulut dan Polres Minahasa agar segera menindak lanjuti informasi tersebut, dan membongkar gudang penampungan BBM dari Stenly dan Fokla yang berada di Desa Sawangan,yang sudah terang-terangan melakukan kegiatan ilegal yang sudah meresahkan masyarakat.
“Saya minta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kapolda Sulawesi Utara, jangan tutup mata dengan adanya informasi lewat pemberitaan seperti ini, saya juga meminta Kapolres dan Kapolda dapat memerintahkan anggotanya untuk menangkap dan memproses secara Hukum mafia Stenly dan Fokla karena sudah jelas-jelas merugikan Negara dan merampok hak Rakyat kecil”, tegas Hendra.
Merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi BBM jenis solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M. (Tim)