BANYUASIN|JELAJAHPERKARA.COM- Pembangun Jembatan Rantau Bayur Muara Enim (RB-ME) di Dinas PU Tata Ruang Kab, Banyuasin Sumatera Selatan yang bertempat di Dusun 3 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pekerjaan : Jalan menuju Jembatan, Pondasi jembatan, badan jembatan, rangka atas jembatan dll, diputuskan yang kerjakan oleh KARYA SUMBER, KSO dengan Nomor Kontrak 630/04/LPJ-RB/KONTRAK/APBD/PU-TR/BKP/2020 mulai pekerjaan 14 September 2020 masa pekerjaan selama 90 hari kerja.
Yang kemarin acara Ground Breaking pembangunan lanjutan jembatan yang akan menghubungkan Kabupaten Banyuasin dan kabupaten muara enim tersebut di launching oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Bupati Banyuasin H Askolani, Sabtu, (03/10/2020) Kemarin.
Pembangunan Lanjutan Jembatan RB-ME, Karya Sumber KSO, diduga keras sarat KKN bagi-bagi uang lintas lembaga hukum, pemerintah Provinsi Sumsel, Kabupaten Banyuasin, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, DPR RI.
Disini sangat di sayangkan diduga melibatkan Institusi dan Lembaga besar negara seperti Kepolisian, TNI, BPK, KPK dan Kejaksaan yang pasang badan. Ini sangat berbahaya samahal TNI, Polri (Polda Sumsel, YONZIKON 12/KJ ZANI AD, INTELDAM) membekingi suatu tindak kejahatan KKN di dalam hal ini rakyat lah yang dirugikan penghianatan dan salah satu bentuk konspirasi dapat mengancam stabilitas keamanan negara mohon untuk dievaluasi kembali.
Tonton video ;
https://youtu.be/HLjoZ5dFGYw
Menurut Pasal 1 angka (14) PMK 740/1989 disebutkan bahwa KSO adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu.
Dalam Angka 11 Bab I.IV Permen BUMN 13/2014, KSO diartikan sebagai dengan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan antara BUMN dengan mitra kerjasama, dimana BUMN ikut terlibat dalam manajemen pengelolaan.
Sementara itu, berdasarkan Surat DJP 323/1989, kerjasama operasional disebut sebagai Joint Operation, yaitu perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek. Penggabungan tersebut bersifat sementara hingga proyek selesai.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian KSO dalam proyek adalah kerjasama yang menguntungkan yang terjalin antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama mengerjakan sebuah proyek. Kerjasama atau penggabungan tersebut sifatnya hanya sementara, setidaknya hingga proyek tersebut selesai.
Dari yang kerjakan Karya Sumber KSO ini saja suda ada indikasi penyimpangan, di tambah lagi Pada Oktober 2020, ditandatangani kontrak pembangunan jembatan rantau bayur muara enim tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp.84.681.714.665,00 memakai anggaran dana bantuan dari provinsi sumatera selatan (Bangub) dengan ruang lingkup pekerjaan, jalan menuju jembatan, pondasi jembatan, bagian jembatan, rangka atas jembatan dan masa pelaksanaan selama 90 hari.
Kalau seperti ini harus mengadu sama siapa kira-kira rakyat kecil ini sementara kondisi rakyat saat ini di terpah oleh isu Covid-19 lagi sedikit-sedikit pendami corona tidak sesuai protokol kesehatan sehingga perekonomian rakyat sangat mencekik saya rasa dengan cara Karya Sumber KSO yang demikian salah satu upaya pemerintah untuk kelabui rakyat demi kepentingan pribadi dan kelompok jelas Ketua Presidium; Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) Sdr Marwandi, M.A., saat diwawancarai awak media Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin, (12/11/2020).
Mau dijadikan apa bangsa ini kalau sudah Institusi Eksekutif Legislatif dan Yudikatif Ikut andil seperti demikian, jelas Ketua Presidium Ormas; Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) Marwandi, M.A., dengan tegas dan lantang pada awak media.
Baca juga :
https://www.keizalinnews.com/2020/10/launching-lanjutan-pembangunan-jembatan.html?m=1