JELAJAHPERKARA.COM || MEDAN – Proyek Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara (PPW) yang sedang mengerjakan pembangunan jaringan distribusi utama sistem penyediaan air minum Regional Medan Binjai Deli Serdang (Mebidang) Sumatera Utara mendapat sorotan. Pasalnya, proyek tersebut diduga menyalahi aturan dan sarat aroma korupsi.

Ketika kru media ini melakukan upaya konfirmasi, Senin (25/10/2021) terkait papan informasi atau plang proyek yang tidak tampak dilokasi proyek, sekaligus meminta ijin mengabadikan gambar, Namun, pihak kontraktor pemenang tender PT Berantas Abipraya – Hutama KSO, HK melalui humas JDU SPAM Mebidang enggan mengijinkan dan terkesan ada yang ditutup-tutupi.

Ket photo : Saat pekerja dilapangan terdapat satu unit excavator mengorek tanah di Tengah jalan.

“Boleh kami pak untuk mengambil gambar?,” tanya wartawan. Di jawab humas yang mengaku sebagai konsultan “Untuk apa ya dari media mana, Kalian buat saja surat ke Kantor agar pihak kontraktor bisa menerima dengan baik apa tujuan ya audensi kah, silaturahmi kah,” ujar pria bermarga Saragih itu.

Saragih juga mengarahkan wartawan ini ke kantor pihak pelaksana/kontraktor untuk memberi ijin mengambil beberapa foto, namun tiba di kantor pelaksana pihak keamanan (Satpam) mempertanyakan dari mana dan terkesan mempersulit.

“Kami sudah meminta ijin dari pak Saragih untuk mengambil foto plang proyek” ujar wartawan.

Namun Satpam bermarga Sembiring itu mencoba memperjelas ijin itu melalui seluler kepada Saragih, tetapi  enggan mengangkat teleponya.

“Maaf pak tidak diangkat, memang dia yang berikan ijin untuk mengambil poto ya? wartawan menjawab iya, nanti saja pak ya beliau ditelpon tidak di angkat,” ujar Satpam beralasan.

Tak menyerah sampai disitu, kru media ini kembali menemui pihak humas yang mengaku sebagai konsultan. “Bukan saya humas, kami disini ada dua orang bermarga Saragih satu Saragih konsultan satu Saragih humas minta aja nomornya sama Satpam kantor,” ujarnya bertele-tele.

Terpisah, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara (BWS) Syafriel Tansier ST MT, kepada kru media ini mengatakan agar koordinasi dengan bagian PPID di kantor balai.

“Koordinasi saja dengan PPID di balai,” jawabnya singkat.

Kemudian, tak berselang lama pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah yang mengaku bernama Saleh menghubungi kru media ini.

“Ada tadi menelpon kepala balai?, ya pak! apa masalah pak? kita sebagai sosial control berhak tau itu pekerjaanya seperti apa dan juga mempertanyakan papan proyek di lokasi tidak ada, ok pak nanti saya telepon bapak balik ya,” ucap Saleh diujung telepon.

Pukul 16.25 WIB Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut, Sayfriel Tansier ST MT meneruskan berupa foto yang bertuliskan nama pekerjaan dan nama pihak kontraktor. Tidak seperti biasanya plang proyek ini tidak terurai jumlah pagu anggaranya dan lama pekerjaan.

Plang proyek yang dikirim Sayfriel Tansier ST MT yang diduga baru dipasang.

Untuk diketahui, merujuk UU No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jelas ada beberapa aturan yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah. Kewajiban memasang plang proyek atau papan informasi jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012.

Sementara itu, warga sekitar yang diwawancara kru media ini merasa bingung karena lokasi proyek di tengah-tengah jalan dan menganggap pekerjaan kontruksi itu mengakibatkan polusi debu dan menggangu aktivitas pengguna jalan.

“Kurang tau saya pak ini mau dibuat apa, sebab tak ada plank pemberitahuan tentang proyek itu. Saya lihat ada pipa, excavator mengorek aspal sangat dalam lalu tanahnya di angkat memakai mobil colt diesel,” kata AS heran.

Bahkan ditengarai, aktivitas warga pun jadi terganggu sebab jalan menjadi lumpuh total dan ditutup. Sementara, hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, belum terkonfirmasi berapa pagu anggaran yang ditelan proyek tersebut.

(Redaksi)