Teks photo: Amatan Media Dari ujung ke ujung Jalan Bakti Deli tua.Proyek Pembangunan Rehabilitasi Saluran Drainase Gorong-gorong Tersebut Saat Belom ada plang proyek.
Deli Serdang, Jelajah perkara.com – Diduga Kurangnya keterbukaan terhadap publik saat pengerjaan Pembangunan Rehabilitasi Saluran Drainase/Gorong-gorong Keluarahan Deli tua Timur, kecamatan Deli tua Di Jalan Bakti.Kabupaten Deli Serdang Sumut.Dengan Total Anggaran Senilai 198.630.000.,Sumber Dana APBD tahun 2020.Pelaksana Proyek CV,Niko Perkasa.
Pasalnya, sudah hampir satu minggu berjalan pengerjaan Proyek tersebut papan proyek/rincian baru dipasang oleh perwakilan CV.Niko Perkasa sebagai pelaksana Kegiatan Tersebut.Juga Telihat saat Pengecoran Nampak Satu Buah Mobil Molen Di Tuangkan Di Lokasi Proyek Penutup Drainase Pada Malam Hari.
Ketika ditemui wartawan, Rabu (07/10/2020),Jam 19:30 Malam kepada pengawas/Pelaksana Proyek menyatakan bahwa, rincian proyek Tersebut sudah dipasang Selama ini.Ayolah Kita tengo kalau Tidak percaya Ungkapnya,Saat itu Langsung Ke Lokasi Setiba Dilokasi Plang Proyek Tersebut Sudah Terpasang Di Badan Kayu Milik warga Setelah Sudah beberapa Hari dikerjakan Drainase tersebut,Amatan Awak Media Selama ini Kami lewat Dari sini Jadi terus Kami pantau Baru-Baru ini saja Terlihat Di Pakukan Di Badan Pohon Setiap Lewat Dari Jalan Tersebut Selalu Kami pantau Dan Juga 2 kali Mempertanyakan Kepada Pekerja Kenapa belom Ada plang proyek Jawabya kami Tidak Tau. .”Makanya Ditengo Udah ya saya mau kerja”Ungkapya Dengan singkat. Awak Media Juga Ingin Mempertanyakan Lebih Banyak Lagi Tentang Adanya Dugaan Praktik Korupsi,Proyek Tersebut Akan Tetapi terkesan menghindar.Di saat Waktu Bersamaan Ketika Salah seorang warga Yang Tidak mau identitasya Di Sebutkan, menyatakan bahwa proyek ini sebelumnya kurang adanya transparansi. “Masyarakat ingin tahu, berapa nilainya. Sampai kapan pekerjaannya Dan Dari Instansi apa Proyekya.
Perlu Untuk diketahui, pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya “feedback” atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan “desentralisasi” dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara itu, terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran Yang Disahkan.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek Tersebut Diyatakan Baik aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut Diduga dilaksanakan Kurang Transparansi.(Team)