JELAJAHPERKARA.COM || RIAU- PT Riau Abdi Sentosa (RAS) berkedudukan di Jalan Riau, Pekanbaru, Riau diduga gelapkan iuran BPJS karyawannya sejak tahun 2018. Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang distributor tersebut tidak memberikan hak karyawan yang telah meninggal dunia.
Mencuatnya persoalan ini, berawal ketika Atika Zulfita, ahli waris dari Putra Handayani (alm) selaku karyawan PT RAS mencoba mengklaim santunan kematian kepesertaan BPJS Ketenagaankerja di Kantor Cabang BPJS Kota Pekanbaru. Ternyata, seluruh kepesertaan atas nama perusaan PT RAS tertunggak, sejak April tahun 2018 lalu.
Akmal Khairil, SH selaku kuasa hukum, ahli waris mengatakan, hak kliennya diduga telah dirampas PT RAS seperti Iuran Kepesertaan BPJS terakhir dibayar perusahaan sejak bulan April tahun 2018. Begitu juga pesangon alm sampai saat ini belum dibayarkan oleh perusahaan.
“Putra Handayani (Alm) adalah Eks karyawan PT RAS, sejak tahun 2010 dan telah meninggal dunia pada 25 November tahun 2020 lalu, sampai sekarang perusahaan dinilai tidak ada itikad baik menyelesaikan hak klien kami. Surat somasi pertama dan kedua yang dilayangkan ke pihak perusahaan, tak digubris,” kata Akmal saat usai koordinasi ke pihak pengawasan Disnaker Riau terkait kasus tersebut, Jumat (25/06/21).
Akmal menuturkan, sudah sangat jelas, karyawan yang meninggal dunia perusahaan wajib mengeluarkan hak normatif kepada ahli waris, ini bahkan sudah hampir 7 (tujuh) bulan setelah meninggal dunia perusahaan terkesan telah merampas hak eks karyawan yang telah meninggal dunia.
“Belum lagi tunggakan Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerja, yang mengakibatkan hingga saat ini ahli waris yang merupakan istri eks karyawan perusahaan tersebut belum menerima asuransi kematian dari BPJS, ini sama saja sudah merampas hak-hak karyawan khususnya di Riau,” tuding Akmal.
Kasus seperti ini, lanjut Akmal, sangat memprihati dikarenakan tidak adanya tindakan dari BPJS Ketenagakerja Pekanbaru ataupun Disnaker Provinsi Riau, padahal sangat jelas tunggakan nya sudah sekira 3 (tiga) tahun, jelas disitu ada pidananya, pungkas Akmal.
“Terkait persoalan ini, kita sudah layangkan laporan pengaduan kepada Disnakertrans Provinsi Riau, pada Senin (21/06/21) kemarin. Untuk selanjutnya kita menunggu jawaban dari pihak instasin terkait,” tutup Akmal.
Sebelumnya, redaksi Media ini telah melayangkan surat konfirmasi tertulis untuk mempertanyakan atas dugaan tidak membayarkan hak-hak karyawan tersebut. Hingga berita ini terpublish, surat resmi yang diterima atas nama, Las bagian Staf Umum perusahaan PT. Riau Abdi Sentosa, tertanggal (14/06/21) belum ada jawaban resmi.
(Anhar Rosal)