Keterangan foto: Konfirmasi soal oknum anggota DPRD karo Pemilik Tambang ilegal di Desa Mulia Rakyat-Merek-Karo masuk wilayah hukum Polres Tanah Karo Ke Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Andry Setiawan. What’sapp (+62 813-xxxx-5555), Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto lewat what’sappnya (+62 812-xxxx-2006), Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., What’sapp (+62 812-xxxx-6234), KBO Satreskrim Polres Tanah Karo, Iptu Togu Siahaan, What’sapp (+62 813-xxxx-7320), Kanit Tipidter Sat Reskrim, Polres Tanah Karo, Ipda Regen Manik, What’sapp (+62 813-xxxx-8755) (Kamis, 28/11/2024)

 

Tanah Karo,jelajahperkara.com| Petugas lapangan media online jelajahperkara.com pada Sabtu 30/11/2024 masih menemukan beroperasinya praktek penambangan ilegal di Desa Mulia Rakyat-Merek-Karo Diduga Pengusahanya Firman Firdaus Sitepu selaku Oknum Anggota DPRD Karo.

Penduduk di Desa Mulia Rakyat-Merek-Karo yang dikonfirmasi berinisial PG, mengungkapkan bahwa Kepolisian Polres Tanah Karo tidak ada melakukan tindakan pengerebekan tambangan ilegal tersebut sebagai upaya proses hukum.

Sebelumnya petugas lapangan media jelajahperkara.com di Lokasi Penambangan (Kamis 28/11/2024), kegiatan tambang Non logam dan Batuan di Desa Mulia Rakyat-Merek-Karo yang disebut milik Firman Firdaus Sitepu Oknum Anggota DPRD Karo Fraksi Golkar tersebut tidak melengkapi Plank Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Sehingga kegiatan penambangan milik Oknum Anggota DPRD Karo tersebut telah melanggar UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tidak hanya pihak redaksi media jelajahperkara.com yang konfirmasi pihak Polres, juga media online lainnya telah konfirmasi yang bersangkutan selama ini, kini tampaknya praktek bisnis tambang ilegal di duga di Pengusahanya Oknum Anggota DPRD Karo An Firman Firdaus Sitepu tersebut kebal hukum.

Dari informasi masyarakat di Karo dan Pantau petugas lapangan media online jelajahperkara.com di lokasi Penambangan yang diduga milik Oknum Anggota DPRD Karo tersebut, sudah dikonfirmasi ke Dirkrimsus Polda Sumut dan Polres Tanah Karo.

Polres Tanah Karo telah dikonfirmasi oleh pihak media jelajahperkara.com soal praktik tambang ilegal tersebut pada Semalam sore hari Kamis 29 November 2024, langsung ke Penanggungjawab penegakan hukum wilayah yang setempat yaitu ;

Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Andry Setiawan. What’sapp (+62 813-xxxx-5555), Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto lewat what’sappnya (+62 812-xxxx-2006), Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., What’sapp (+62 812-xxxx-6234), KBO Satreskrim Polres Tanah Karo, Iptu Togu Siahaan, What’sapp (+62 813-xxxx-7320), Kanit Tipidter Sat Reskrim, Polres Tanah Karo, Ipda Regen Manik, What’sapp (+62 813-xxxx-8755) (Kamis, 28/11/2024)

Akan tetapi desakan ini tidak dihiraukan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, tidak menjalankan UU Kepolisian,tidak menjalankan penegakan hukum berdasarkan tugas pertanggungjawaban Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto kepada Negara berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI.

Akibat tindakan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, praktek kegiatan tambang ilegal tersebut masih beroperasi, hal tersebut dinilai menyangkut kerugian negara tentang wajib pajak.

Warga desa Mulia Rakyat berdasarkan pengungkapannya kepada pihak redaksi media ini, bahwa warga desa tersebut sungguh resah dengan rutinitas truk-truk keluar-masuk dari kampung mereka, dimana kondisi jalan sudah semakin rusak akibat truck yang keluar-masuk bermuatan yang melebihi batas di jalan pedesaan merupakan suatu hal yang melanggar Perda.

Warga desa Mulia Rakyat-Merek-Karo meminta Kepolisian Polres Karo agar menghentikan kegiatan tambang ilegal di kampungnya (Desa Mulia Rakyat) agar jalan di pedesaan tersebut tidak semakin rusak.

Diminta pertanggungjawaban APH kepada Pemerintah dan NKRI agar Kepolisian RI daerah Karo yang dipimpin Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim serta Kanit Tipidter untuk memproses secara hukum Cek TKP, Police Line, sita barang bukti dan ungkap Pelakunya.

Dimohonkan kepada Dirkrimsus Polda Sumut, Kapolres Tanah Karo dan Kaaat Reskrimnya serta Kanit Tipidter hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan RI sebagai dasar memberantas Dugaan Tambang Ilegal yang sedang marak di daerah Karo tersebut sesuai Proses hukum dalam UU Kepolisian yang merujuk pada Kuhap dalam kepolisian meliputi Cek TKP,pasang garis Polisi, pencarian barang bukti, saksi-saksi untuk mengungkap Pelaku tambang ilegal tersebut.(bersambung)

Tim.