SURABAYA, Jelajahperkara.com Kasus dugaan penggelapan dana yang telah menimpa weni seorang wanita Warga Desa Talang Saronggi Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 120.000,000 saat ini berujung pelaporan ke Polda Jatim .

Laporan tersebut diterima KA SPKT POLDA JATIM KA SIAGA III Edi Hari Adi Kartika yang mana saat ini telah di terbitkan LP/B/253.01/IV/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada hari rabu 27/April/2022.

Saat dikonfirmasi Weni mengatakan, Bermula saat pertemuan pertama MR (26) bermain ke rumah weni dengan membawa jeruk, karena MR (26) memang sudah lama kenal dengan saya dan saya menaruk kepercayaan dengan menitipkan uang saya ke pada dia dengan cara mentransfer beberapa kali hinga terkumpul sejumlah Rp.120.000,000.

“Saat saya butuh uang yang saya titipkan kepada MR dia malah mempermainkan saya dan tidak ada etikat baik untuk mengembalikannya, sehinga saat ini saya mengambil langkah melaporkan MR ke polda Jatim agar hak saya bisa dikembalikan,” ujarnya.

MR(26) yang beralamat di Jl. PB Sudirman Kebonagung Gg.1 Rt. 04 Rw. 05 Desa Kebonagung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan yang mana diduga telah melakukan penggelapan Dana sebesar Rp.120.000,000 saat ini Resmi di laporkan ke polda jawa timur

Weni menambahkan, terkait kedatangannya ke polda jawa timur bertujuan untuk melaporkan salah satu warga Kecamatan Purworejo yang diduga menggelapkan uangnya pada tangal 14 Agustus 2021.

“Hari ini saya resmi melaporkan MR(26) ke polda jawa timur, terkait dugaan penggelapan yang dilakukan terhadap saya,awalnya saya tidak ada niatan untuk melaporkan saudara MR, saya sudah mencoba secara kekeluargaan tetapi MR tidak ada etikat baik, makanya saya melaporkan saudara MR ke polda jawa timur hanya untuk meminta hak saya,” jelasnya.

Weni berharap, agar kasus ini di proses dengan cepat agar tidak terjadi korban-korban berikutnya.

Diketahui, Pasal yang di terapkan sebagai mana telah diatur dalam Pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.