Pancur batu,JelajahPerkara.com –Berdasarkan pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara sebagai mana disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan(IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan didenda paling banyak Rp.10 miliar. Kasihanilah rakyat dan tegakkanlah peraturan.”

Hukum merupakan aturan yang harus diketahui oleh segala lapisan masyarakat dan publik, ternyata dalam prakteknya dilapangan banyak masyarakat yang tidak tau tentang peraturannya itu sendiri. Contohnya saja tentang Kegiatan Galian C tersebut. Cobalah kita tanya kepada masyarakat, syarat-syarat agar bisa mendapatkan dan diberi izin oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan Galian C. Pasti masyarakat banyak yang tidak tau.

Dalam Hal ini Awak Media JelajahPerkara.com Melihat bahwa ada Penambangan Galian C di Wilayah Desa Tiang Layar Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut, yang telah merusak Lingkungan Hidup Seperti Satwa Burung dan Penebangan Pepohonan.Terkait Dengan Hal ini Diminta Kepada Badan Pelayanan Perizinan terpadu Sumut Agar (BPPTSU) Melaksanakan peninjauan Dan Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang Khusus Dinas Lingkungan Hidup, DISPENDA, ESDM KABUPATEN DELI SERDANG PROVINSI SUMUT Izin IUP, AMDAL Sesuai Titik Lokasi  Serta Pajak Usaha meminta Izin Galian C kepada pengusaha Tambang Bapak Sitepu karena diduga telah merugikan Pendapatan Pajak Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang.

PEMBINA JELAJAH PERKARA REINHARD SIMANJUNTAK, S.PAK