MEDAN, Jelajahperkara.com – 21 September 2022, Diduga tidak transparan dan terkesan tertutup diminta Kepada kejaksaan tinggi sumut dan Tipikor poldasu panggil kepala dinas Pendidikan sumatera utara dan Pemborong proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMA negeri 2 Medan, Seperti diberitakan sebelumnya bahwa diduga pengerjaan bangunan RKB SMA negeri 2 Medan tersebut tidak di pasang pelang proyek yang menerangkan pekerjaan tersebut swakelola memakai uang negara atau dilaksanakan perusahaan swasta ataupun memakai uang pribadi.
Patut diduga pekerjaan pembangunan ruang kelas baru SMA negeri 2 Medan ini ada indikasi kolusi korupsi dan nepotisme (KKN),
Pantauan Kru media ini pengerjaan Sudah sampai lantai 2, di lokasi proyek tersebut tidak terlihat pelang proyek dan pekerja ada yang tidak memakai safety seperti topi, dan sepatu sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh pemerintah (K3), diduga ada kelalaian dari pemborong/pelaksana proyek tersebut.
Pemasangan Pelang proyek wajib Meski kadang dipandang sebelah mata, proyek tersebut pantas untuk dicurangi karena peraturan pemasangan plang proyek tersebut sudah tertuang pada peraturan presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.
Sementara salah satu pekerja yang mengaku bernama Budi saat diwawancarai oleh kru media ini Mengatakan hanya pekerja.
“Saya hanya pekerja bang disini, ditanya masalah Pelang proyek juga tidak tahu menahu coba tanyakan ke tukang yang lain aja bang, katanya.
Upaya demi upaya dilakukan Kru media ini untuk memperoleh informasi sesuai UU pers, “Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia, kepada pelaksana namun penjaga (satpam) proyek tersebut enggan memberikan kru media ini masuk ke lokasi proyek yang ditutupi pagar seng terlihat hanya Pelang larangan masuk ke lokasi proyek yang terpasang.
” Maaf bang tidak boleh masuk kedalam diluar saja bang, tegasnya.
Terpisah, Zhuri Bintang selaku Kepala cabang dinas pendidikan Medan Selatan Ketika dikonfirmasi oleh kru media ini Melalui Sambungan WhatsApp enggan memberikan komentar walaupun membaca chatingan konfirmasi Kru media ini. (Red)