Hukum  

PT.Bina Nusantara Perkasa (Dalam PKPU) Masa Perjuangan Equity Be The Law

JELAJAHPERKARA.COM || JAKARTA-

Indonesia adalah negara hukum yang diatur berdasarkan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Maka dari itu diperlukan tata hukum yang digunakan untuk mengatur keseimbangan dan keadilan di segala bidang kehidupan serta penghidupan rakyat melalui peraturan perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan fungsi yurisprudensi dan pemanfaatannya.

Di Indonesia beragam terapan hukum satu diantaranya hukum niaga atau hukum dagang peraturan tersebut beririsan atau bersinggungan dalam lintas ekonomi. Seperti dalam hal ini perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)/Kepailitan. praktiknya, tidak jarang ditemukan seseorang atau badan usaha yang terkena kasus PKPU/Kepailitan dan bersamaan telah dalam proses penyidikan atau sudah dinyatakan melakukan tindak pidana seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Tindak Pidana Korupsi.  Hal ini yang sering mengakibatkan pertanyaan terkait pertanggungjawaban direksi dan harta aset yang dimiliki, karena dalam menjalankan tugas, pengurus kurator sering berhadapan dengan penyidik Polri dan/atau kejaksaan berkaitan dengan sita pidana atas harta pailit.


Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK) pasal 1 ayat (1) mendefinisikan kepailitan sebagai: ‘ sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusannya dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas’. Adapun dalam  pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 disebutkan bahwa: ‘Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya’. Berdasarkan pasal 31 UUK angka (2), akibat dari putusan pernyataan pailit yang oleh Pengadilan Niaga, kewenangan harta pailit yang dimiliki oleh debitur dialihkan pengurusan dan atau pengalihan harta (sita umum) pailit ke team pengurus yang ditetapkan pengadilan yang berprofesi sebagai kurator yang diawasi oleh hakim pengawas.

Di samping itu, direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan yang wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, jika dalam hal kepailitan yang diatur terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi (pasal 97 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)). Berdasarkan pasal 115 UU PT yang mengatur bahwa ‘ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana’, maka apabila suatu perusahaan dinyatakan pailit dan dinyatakan melakukan tindak pidana, direksi tersebut tetap bertanggung jawab dan mengikut proses hukum pidananya.

Demikian terjadi Pada awal Tahun 2020, telah terjadi Permasalahan yang ada di PT. BNP (Bina Nusantara Perkasa) terhadap Proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), dimana bahwa Kapal yang terkait dengan Mitra Telkom di Makassar yang merupakan Crew-nya mengalami keterlambatan dalam menerima upah. sesuai dengan undang-undang nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah menjelaskan dalam sebuah Perusahaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseoraan Terbatas Pasal 31 s/d Paal 62, telah menjelaskan bahwa dalam membentuk sebuah Perusahaan terdiri dari Direktur dan komisaris serta Pemegang Saham, Saham, Penambahan Modal, Pengurangan Modal, serta Rencana Kerja, Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba. Dalam sebuah Perusahaan yang dibentuk dan cara menjalankan Perusahan telah diatur Tata Tertib Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Perusahaan dan bagaiman acara memfungsikan Saham yang ada di Perusaahaan tersebut.

Dalam hal ini berdasarkan analisa team pengurus memiliki harapan solusi ini kepada pemegang saham minoritas sejak february tahun 2018, PT. BNP adalah Eddy B. J Sihombing sering di panggil dengan sebutan EBJ dalam hal ini ianya memiliki Reputasi Baik, karena menggunakan Nama Pribadi dan sementara yang lainnya menggunakan Badan Hukum sehingga lebih rumit untuk dapat dianalisa, juga ketika di telisik melalui search engine namanya banyak terkait dengan KPK RI mengenai korupsi di PT INTI ( EBJ sama sekali tidak terkait dengan perkara korupsi ini, dan tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK RI) sehingga majoritas team pengurus menetapkan menggandeng EBJ untuk pengelolaan aset guna penyelesaian hutang, PT. BNP memiliki Asset yang harus dijaga yaitu Kapal Nusantara Explorer dan di dalamnya terdapat Asset Kabel Milik TELKOM.

Akan tetapi telah terjadi Permasalahan dimana PT. BNP memiliki Utang Dollar Singapore dan Indonesia Total Rp.627.462.507.463.59,(enam ratus dua puluh tujuh milyard empat ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah koma lima puluh sembilan ) kewajiban ini terdiri dari Utang Pajak tahun 2018 dan sebelumnya, Jumlah Tagihan Para Kreditur mendaftarkan diri Tagihannya, Utang Pajak Pemerintah RI 2019-2020, dan Utang PT. BNP dalam Mata Uang Dollar Singapore, dan ini masih belum keseluruhan Utang karena masih banyak yang sedang mendaftarkan diri.

Berdasarkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat Nomor. 399/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN dan Pada Tanggal 25 Januari 2021 dan Penetapan Pengadilan Negeri Niaga Pusat No. 399/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat Tanggal 17 Februari 2021 seluruh Pengurus telah ditetapkan terdiri dari 5 Orang, namun dalam perjalanan masa PKPU pihak direksi PT. BNP tidak koperatif sehingga masalah bukan berkurang malah sebaliknya dan kondisi ini juga didukung oleh 2 orang team pengurus, permasalahan tersebut yang semakin di perparah oleh kondisi kapal dan crew full team terombang-ambing di lautan sebab asas keselamatan hidup crew yang juga merupakan tugas utama menjadi semakin rumit untuk diterapkan. Kondisi ini telah disampaikan majoritas pengurus melalui surat no.:036/P-PBNP/DP/IV/A/2021 kepada Bapak Presiden RI Ir. Joko widodo, Menkopohulkam RI, Ketua DPR RI c/q Komisi III bid.Hukum,Ham dan Keamanan, Menteri Perhubungan c/q Inspektorat Jenderal Perhubungan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia c/q Dirtipideksus, Ketua mahkamah agung republik indonesia, Panglima TNI c/q Kasal, Kantor Otoritas Pelabuhan makasar, kantor syahbandar utama makasar, kepala pelindo IV makasar dan juga surat ini tembusannya disampaikan kepada Ketua peng dilan negeri jakarta pusat c/q majelis hakim pengadilan niaga, Hakim pengawas PT. Bina Nusantara Perkasa ( dalam PKPU), para kreditur PT. Bina Nusantara Perkasa, PT. Bina Nusantara Perkasa ( dalam PKPU), Ketua umum pusat keamanan ketertiban masyarakat Indonesia ( Kamtibmas Indonesia), Law Firm Adv Sutan Erwin Sihombing, S.H dan pihak lainnya yang tidak tersebut serta publik, agar dapat memberikan perhatian agar Asset PT. BNP (dalam PKPU) terdiri Asset Kabel TELKOM dapat beroperasi dengan baik sehingga layanan kebutuhan internet dalam menopang Pemulihan Ekonomi Nasional serta saluran proses pendidikan metode daring dapat berjalan dengan baik.

Untuk menyelamatkan Asset Utama PT. BNP yaitu Kapal Explorer yaitu mengalihkan Pengelolaan selama Masa PKPU kepada Pemegang Saham Minoritas. Karena didalam Kapal Explorer ada Assset Kabel Milik TELKOM PT. INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI INDONESIA (“TELKOM INFRA”) yang tidak dapat dikerjakan oleh PT. BNP. Untuk itu diharapkan Bapak Eddy B.J Sihombing memiliki Modal Kerja untuk melaksanakan Pekerjaan tersebut yaitu Pengalihan pengolahan sementara ini yang memiliki Manfaat yaitu :

Meskipun Gaji Tertunggak Crew belum terbayar, Namun Gaji kedepan mempunyai Kepastian, setidaknya selama Proses PKPU berlangsung.

Kapal Nusantara Explorer akan dapat terawat selama masa Proses PKPU. Dan dapat memperbaiki Kerusakan yang ada (berdasarkan list dari Telkom kerusakan yang ada membutuhkan biaya 16 Milliar.

PT. BNP tidak dikenakan denda oleh Telkom karena gagal melaksanakan Pekerjaan (angka denda Bisa mencapai 10 Milliar).
Dan biaya-biaya yang dikeluarkan Bapak Eddy B.J Sihombing untuk kebutuhan diatas tidak akan membebani PT. BNP atau PKPU-nya karena akan diganti dari Hasil menjalankan Proyek Pekerjaan Telkom tersebut, belum termasuk meningkatkan harapan Kreditur atas haknya.

Dalam Kasus ini bahwa Kebijakan Pemerintah Khusus Perbankan harus lebih mengedepankan tentang Peraturan OJK nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen sektor Jasa Keuangan. Dimana Pemilik Saham adalah Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang akan menambah Pendapatan Pemerintah dengan beroperasinya Kapal Nusantara Explorer. Jika Kapal Explorer tidak berjalan seperti biasanya akibat beragam permasalahan akan timbul ini, hal ini tentunya akan mengurangi Pendapatan Pemerintah Indonesia dari Pembayaran Pajak Pendapatan dan Operasi yang akan terbuang Puluhan Milliar.

Telah Terjadi Persekusi terhadap pegawai BNP yang berasal dari pemilik saham dan komisaris Bapak Eddy B.J Sihombing bernama Andreas Sembiring dan seorang Supir pada Tanggal 10 Maret 2021 telah dilakukan Penahanan di Polsek Metro TEBET dituduh melakukan Pencurian Spearpart Kapal, padahal kebenarannya adalah salah satu Pengurus PT. BNP memerintahkan untuk mengambil spearpart tersebut, namun disayangkan pihak polsek metro tebet belum memproses si pembuat laporan nomor: LP/143/K/III/2021/Sek Tebet tanggal 10 maret 2021 yang mana si pelapor oknum pegawai PT.BNP tidak memiliki kewenangan membuat laporan karena tidak dibarengi dengan surat kuasa dari direktur dan pejabat pengurus sehingga dalam hal ini pelapor patut diduga telah membuat laporan palsu sebagaimana dalam pasal 242 ayat 1 KUHP yang mana mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang dilakukannya dan juga hal ini menimbulkan tercemarnya profesi Pejabat Pengurus pemberi perintah yang sedang menjalankan amanat konstitusi dengan ditahannya 2(dua) orang Korban yang ditahan di Polsek Metro Tebet.

Team kuasa hukum yang juga adalah Presiden (Ketua umum) Kamtibmas Indonesia sebagaimana dikonfirmasi oleh awak media melalui sellular menyampaikan akan menempuh jalur hukum sebagaimana konstitusi dan ketentuan yang ada dan bilamana ada keberpihakan dari pihak polsek metro tebet maka kemungkinan besar Organisasi Kamtibmas Indonesia se Indonesia akan melakukan aksi demo di setiap Polda dan bilamana perlu akan mendesak agar Kapolri segera di copot karena Program PRESISI nya telah di kangkangi oleh Polsek Metro Tebet.

Dewan Pembina JelajahPerkara Reinhard Simanjuntak, SH, S.PAK.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif