Hukum  

Dimasa PPKM Level 4 Judi Tembak Ikan Semangkin Mereja Lela Di Medan Brayan & Medan Area

JELAJAHPERKARA.COM || MEDAN- Paska ditetapkan oleh Pemerintah kota Medan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kebijakan Pemerintah sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia, namun hal itu tidak berlaku bagi pengusaha judi game Ketangkasan yang biasa disebut judi tembak ikan yang menjamur dan merajalela di kota Medan, sehingga meresahkan masyarakat.

Adapun lokasi tersebut berada di eks Supermarket Macan Yaohan Jl. KL.Yos Sudarso No. 121, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat wilayah hukum Polsek Medan barat Polrestabes Medan. Juga di kecamatan Medan area tepat ya di komplek Asia Mega mas wilayah hukum Polsek Medan Area Polrestabes Medan.


Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Prastyo Triwibowo ketika dikonfirmasi terkait aktivitas judi tembak ikan tersebut, sabtu (14/8/2021) siang enggan memberikan jawaban sepatah kata pun.

Terkait Aktivitas perjudian di komplek Asia Mega mas awak media ini juga Mengonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto.SH namun hanya membaca Konfirmasi wartawan tak memberikan jawaban.

Sesuai Pantauan Wartawan, jumat (13/8/21), lokasi judi tembak di Jl.KL.Yos Sudarso diareal belakang bangunan eks macan yohan ramai dikunjungi hingga empit – empitan tanpa mengindahkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, Terlihat tanpa ada larangan dari pengelola mesin judi berkedok arena ketangkasan tersebut.

Masyarakat sekitar yang tak mau namanya di cantumkan demi keselamatan mengungkapkan, “Lokasi judi tembak ikan itu sudah berlangsung beberapa bulan lalu dan hingga sekarang tetap beroperasi,” warga sudah merasa resah dengan aktivitas perjudian ikan-ikan yang melanggar protokol kesehatan tersebut untuk Logo dan merek meja ikan-ikan ya terlihat merek “HP” bang jelasnya.

Harapan kami kepada kapolda sumut dan Polrestabes medan agar segera menggerebek lokasi perjudian itu agar masyarakat tidak resah dan sesuai UU di NKRI perjudian itu masuk dalam kategori kriminal juga merusak kehidupan masyarakat tutupya.

 

Hingga berita ini dimuat pihak kepolisian daerah Sumatera Utara tidak membalas Konfirmasi dari wartawan baik itu Kapolrestabes dan Kapolda Sumut diduga bungkam apakah karena ada upeti.

 

(Red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif