Keterangan Foto : Tampak Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Sabu Dan Pil Ekstasi Berlangsung Di Depan Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Yang Langsung Dipimpin Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol. Robert Da Costa (AD)
JELAJAHPERKARA.COM | MEDAN-Pihak Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ekstasi yang merupakan hasil tangkapan sejak dari bulan Juli sampai awal bulan Agustus 2020.
Adapun pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di depan halaman gedung Kantor Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatera Utara (Poldasu), Kamis (27/08/2020) sekitar siang hari.
Dalam amatan media dimana berlangsungnya kegiatan pemusnahan barang bukti Sabu sebanyak 3.524,19 Gram dan barang bukti pil Ekstasi sebanyak 498 butir dengan cara direbus atau dimasukan ke dalam air yang telah mendidih yang selanjutnya narkoba yang telah menyatu dengan air rebusan mendidih tersebut langsung dibuang ke selokan oleh pihak petugas.
Bahkan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga langsung dipimpin Dir Res Narkoba Poldasu, Kombes Pol. Robert Da Costa dan dihadiri para PJU Direktorat Narkoba Polda Sumut dan personil yang ada.
Dihadapan sejumlah media, Kombes Pol. Robert Da Costa menjelaskan adanya pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang dari lokasi yang berbeda.
“Jadi barang bukti sebanyak 3.524,19 Gram Sabu dan 498 butir pil Ekstasi akan kita musnahkan dengan cara direbus dengan memakai air rebusan mendidih lalu setelah itu langsung kita buang karena sudah menyatu dengan air yang mendidih rebusan tersebut. Dan tentunya kita juga akan selalu memerangi yang namanya peredaran narkoba dan menindak secara tegas siapa saja para pelakunya,” kata Kombes Pol. Robert Da Costa kepada media.
Begitu juga dengan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan turut mengatakan dengan adanya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika dimana untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara yang kemudian akan dikirim ke pihak Jaksa Penuntut Umum.
“Jadi dengan adanya pemusnahan barang bukti narkoba ini tentunya sebagai bukti bahwa pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara tidak ada namanya toleransi dan akan diberikan tindakan secara tegas bagi setiap peredaran narkotika,” ujar AKBP MP Nainggolan secara tegas sembari menambahkan dimana dirinya meminta dan berharap kepada masyarakat secara menyeluruh dan kepada setiap insan pers supaya kiranya dapat bahu membahu dalam memberantas peredaran narkoba karena menjadi musuh kita semua dan dapat merusak penerus generasi bangsa. (AD)