Berita  

Dit Narkoba Poldasu Musnahkan Barang Bukti Narkoba

 

 

Medan (jelajahperkara.com) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, musnahkan barang bukti narkoba jenia sabu, ganja kering dan pil ekstasi dari hasil pengungkapan, Senin (28/9/2020).

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 1, 819 gram, 172 butir pil ekstasi dan 734 gram ganja kering berlangsung di halaman kantor Direktorat Narkoba Poldasu jalan Sisingamangaraja Medan, Sumatera Utara.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Direktorat Narkoba Poldasu beberapa hari terakhir,” kata Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Robert Dacosta kepada wartawan.

Lebih lanjut mantan Kapolres Deli Serdang ini mengatakan dari 13 kasus yang berhasil diungkap, petugas berhasil mengamankan 18 tersangka.

“Ada 18 tersangka yang diamankan terdiri dari 13 kasus pengungkapan,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan pihak Kejaksaan Sumatera Utara dan tim Labfor Mabes Polri ini dilakukan dengan cara direbus dan dibakar.

Robert menambahkan para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (1 milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (10 milyar). (Leodepari)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif