JELAJAHPERKARA.COM || LAMTENG-Ditinggal Sholat Subuh Pelaku berinisial AM Als Osit (22), Alamat Kampung Sulusuban Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah, mengambil HP dan Laptop dirumah Korban di tangkap oleh Panit Bersama Personil Polsek Terbanggi Besar dirumahnya, Jum’at (08/10/2021), sekira jam 01. 00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K.,” ketika Marlina (38) Alamat Kampung Sulusuban Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah bersama Suaminya hendak melaksanakan Sholat Subuh Berjamaah, Sabtu (05/09/2020) sekira jam 04.30 Wib.
Ketika korban Bersama Suaminya pergi hendak menunaikan Sholat Subuh dimasjid dengan berjalan kaki dan keluar melalui pintu samping hanya ditutup tidak dikunci hanya (di rapatkan saja). Pelaku yang merupakan tetangga korban yang memperhatikan korban sudah masuk Masjid.
Pelaku masuk kerumah korban dan mengambil 1 unit Laptop merk Toshiba warna Hitam, 1 Buah HP merk Nokia Type 105 warna Hitam, 1 buah HP Nokia warna Hitam dan Saldo Pulsa yang berada didalam HP tsb sebesar Rp. 700.000, katanya.
Selanjutnya Panit Reskrim bersama Anggota Langsung melakukan pengkapan terhadap Pelaku AM Als Osit, dirumahnya dan pelaku mengakuinya perbuatannya serta menyita barang bukti berupa 1 Unit Laptop Merk Toshiba warna Hitam berikut 1 Buah Handphone Merk Nokia Type 105 warna Hitam, tambahnya.
Guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku AM Als Osit, kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara, demikian tegasnya.
(Dwi)