Berita  

DJ Cantik Penghina Institusi Polri Ternyata Pemakai Berat Zat MDMA “Diduga Kuat Beredar Di THM”

 

SIDRAP||JELAJAHPERKARA.COM–

Masih ingat dengan seorang Disk jockey (Dijay), Asnani (23) yang diamankan Resmob Satreskrim Polres Sidrap, Kamis (24/12/20) petang?

Dijay wanita yang diamankan karena melecehkan institusi Polri melalui story instagram-nya itu, ternyata positif narkoba. Kuat dugaan ia menulis story tak pantas itu saat masih ply akibat pengaruh obat.

Barang haram yang dikonsumsi DJ tersebut diduga kuat beredar dan di konsumsi di Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Sidrap.

“Dari tes urine ke yang bersangkutan, hasilnya ternyata positif pernah mengonsumsi ekstasi mengandung Methylenedioxymethamphetamine atau MDMA,” ujar Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan SIK, Jumat, 25 Desember 2020.

Dikatakannya, ekstasi berasal dari amfetamin. Narkoba jenis ini kerap disalahgunakan untuk menstimulasi mental, mengurangi rasa cemas, hingga meningkatkan persepsi sensori sehingga yang bersangkutan bisa saja melakukan tindakan diluar nalar dan kesadarannya.

Meski demikian, menurut AKP Andi Sofyan, pihaknya tidak dapat memproses secara hukum yang bersangkutan dalam kaitan pemakaian ekstasi tersebut.

Alasannya, dari aspek yuridisnya tidak memungkinkan dikarenakan tidak ada barang bukti narkoba

Pada bagian lain, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika SiK mengatakan, pihaknya telah menetapkan warga Jalan Tassiso Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare itu sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui elektronik

“Pasca penengkapannya di Jalan Bau Massepe Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya. Hasilnya, sudah memenuhi ketentuan hukum untuk ditetapkan tersangka,” kata AKP Benny Pornika.

Dalam kasus yang menyeret perempuan berkulit putih itu, polisi ikut menyita barang bukti berupa 1 buah iphone 7plus yang dipakai pelaku menulis ujaran kebencian terhadap institusi Polri. Penangkapan dijay itu berawal dari patroli cyber Polres Sidrap

Saat itu, beber AKP Benny Pornika, ditemukan akun instagram @Eghy_morenaaa memposting story instagram mengenai barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan pil ekstasi 1.710 butir oleh Satresnarkoba Polres Sidrap.

“Munafik smua yg tngkap i, kya tong tdk namakan ji jg sya ngomong gini krn sy tau smua ttg org2 munafik akkeda bawanno iko melo pakai i matahun baru hHahha” kemudian juga ditulis “inimi kpng dbilang penjahat tangkap penjahat,” tulis akun instagram @eghy_morenaaa.

Adapun hasil interogasi pihak kepolisian, yang bersangkutan mengakui perbuatannya menulis ujaran kebencian itu di alam tak sadar.

“Pengakuan awalnya, ia menulis ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian dalam keadaan pengaruh minuman keras,” kata AKP Benny Pornika.

(Ady)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif