JELAJAHPERKARA.COM||MEDAN-
Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara, Khususnya Di Kecamatan Medan Sunggal pada Kamis (3/12/2020) malam telah memporak porandakan kehidupan tempat tinggal masyakat .
Berbagai bantuan sandang dan pangan dari berbagai elemen organisasi dan masyarakat dermawan berbondong-bondong untuk membantu sebagai wujud rasa solidaritas antar sesama masyarakat kota Medan .
Hal ini menjadi sosotan Ketua Advokasi Lemabaga Perlindungan Anak Sumatera Utara, Dongan Nauli Siagian,SH ”
Dongan Mengatakan “Pemko Medan Harus Serius Menyikapi Kondisi Pasca Banjir yaitu pemulihan kondisi psikis anak-anak serta pemenuhan perlengkapan anak baik kebutuhan Obat-obatan, Perlengkapan Sekolah Serta Pemulihan Psikologis Anak”
“Secara konstitusi, Indonesia mengatur hal tersebut dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dimana upaya penanganan anak yang terdampak bencana dalam keadaan darurat (termasuk di dalamnya bencana alam) secara khusus adalah termasuk dalam aktivitas-aktivitas perlindungan anak” Tegas Dongan Nauli Siagian,SH
“Pada tingkat internasional, hak anak sebagai korban bencana alam telah disepakati pada sebuah konvensi hak anak yang selanjutnya menjadi acuan dalam setiap upaya perlindungan anak yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, tambah Dongan.
“Seperti Yang Kita ketahui bersama Isue Banjir di Kota Medan di Daerah Medan Sunggal, Medan Tuntungan, Medan Deli serta daerah lainnya juga menjadi sorotan Pemerintah Pusat. Sementara Pemko Medan belum maksimal dalam penyikapi persoalan anak-anak di kota Medan” tutup Dongan Nauli Siagian,SH.
(AVID/Indra)