JELAJAHPERKARA.COM || SUMUT-
Menyadari nilai dan arti penting Tanah Para Pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),merumuskan tentang Tanahdan Sumber Daya Alam secara Ringkas tetapi sangat Filosofis Substansial di dalam Konstitusi, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyebutkan “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam (Tanah) terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat”.
Sebagai Sumber Agraria yang paling Penting Tanah merupakan Sumber Produksi yang sangat dibutuhkan sehingga ada Banyak Kepentingan yang membutuhkannya. perkembangan Penduduk dan Kebutuhan yang menyertainya semakin tidak sebanding dengan Luasan Tanah yang tidak pernah bertambah.
Karena itulah Tanah dan segala sumber daya Alam yang terkandung didalamnya selalu menjadi “ajang Perebutan” berbagai kepentingan yang senantiasa menyertai Kehidupan Manusia.
Begitu juga yang terjadi Di Bumi Pertiwi, Luas Indonesia daratan Terdiri dari 1.919.440 Km2.
Maka Dibentuklah Sistem Hukum Administrasi Pertanahan di Indonesia yang membahas pertama, kebijakan pertanahan pada zaman penjajahan Belanda lebih kurang 350 tahun, zaman penjajahan Jepang lebih kurang dari 3,5 tahun dan setelah Indonesia merdeka tahun 1945 sampai dengan lahirnya Undang-undang pokok agraria Nomor 5 Tahun 1960 (PP No 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara, Nasionalisasi Tahun 1958 tentang Pengambilan Tanah-tanah Milik Pemerintah Belanda, Perorangan dan Badan-Badan Hukum Belanda, UU No 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir, Tahun 1959 Pengambilan Tanah untuk keperluan Penguasaan Perang, Panitia Agraria dan Sejarah Penyusunan UUPA serta UUPA No 5 Tahun 1960, pertama ada proses sertifikat di Indonesia untuk Hak-Hak Barat PMA No 2 tahun 1960 dan untuk hak-Hak Indonesia, Tanah untuk adat PMPA No 2 tahun 1962, Pendaftaran Tanah PP NO 10 TAHU 1961, Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Peraturan pembebasan/pengadaan tanah, landreform. Tata guna tanah. Kedua , struktur/aparatur menteri Agraria/ dirjen agraria/kepala BPN/menteri Negara agrarian/ kepala BPN saat ini menjadi menteri agraria dan tata ruang/kepala BPN me,bentuk PP NO 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Ketiga, beberapa sumber hukum tanah Indonesia.
Dalam Hal Ini Kamtibmas Indonesia sangat memperhatikan Konflik Permasalahan Tanah yang ada di Tengah masyarakat Indonesia, untuk menjaga Keamanan Ketertiban Masyarakat dalam penyelesaian Sengketa Tanah.
PAda tahun 2017 ada Kasus Tanah 1.662 atau 23,14% yang diterima Komnas Ham. Pada Tahun 2018 -2019 tercatat 196 Kasus Agraria. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menilai bahwa Investasi dapat memperlebar masalah yang terjadi. Seperti yang dialami oleh Masyarakat Tanjung Mulia, tanah ,asyarakat yang dipergunakan untuk Jalan Tol, namun tidak dapt terselesaikan ganti Rugi kepada Masyarakat.
Untuk Itu dengan dibuat Reshafel Kabinet Bapak Presiden Jokowi Tahun 2021, maka KETUA UMUM KAMTIBMAS INDONESIA Sutan Erwin Sihombing, SH akan membuat perubahan dan akan mendukung Program Pemerintah tentang Konflik Pertanahan yang ada di Masyarakat Indonesia.
Dari Data yang diperoleh Pengurus Kamtibmas Indonesia, masyarakat mengharapkan Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia dapat terselesaikan dengan tepat sesuai sasaran.
DEWAN PEMBINA JELAJAHPERKARA REINHARD Simanjumtak, SH, S.PAK.