SUMENEP, Jelajahperkara.com – Sidang lanjutan korban pembunuhan yang ditemukan di belakang rumah Desa Baddur, Kecamatan Batuputih, berinisial (S) menyisakan Dua tersangka yang saat ini masih DPO Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin, (12/2/2024).
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Polres Sumenep telah mengamankan beberapa tersangka dan satu DPO tersangka juga telah berhasil ditangkap yakni bersinial JB, laki-laki, pekerjaan petani, umur 40 tahun alamat Dusun Munggok Desa Juruan Daya Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.
Diketahui, Pelaku JB berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 pukul 18.00 wib di jalan raya Desa Legung Timur Kecamatan Batang-Batang.
Menantu korban Iksam saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa masih ada dua pelaku yang DPO, yakni S dan A yang hingga kini masih belum ditangkap.
“Kami meminta Polisi harus menangkap para pelaku secepatnya. Sebab, mereka telah membunuh Bapak mertua saya dengan kejam,” ungkapnya.
Iksam juga berharap untuk tersangka JB agar dihukum seberat-beratnya, dan untuk kedua tersangka yang hingga kini belum ditangkap supaya langsung dijebloskan ke penjara.
“Kami berharap agar tersangka JB yang saat ini sudah ditangkap supaya dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Dan kepada Dua DPO Jangan biarkan mereka menghirup udara bebas sebab mereka sudah kejam membunuh Bapak mertua saya,” harap Iksam.
“Untuk Hakim dan Kepolisian tegakkan keadilan sesuai undang-undang yang berlaku. Berikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku pembunuhan keluarga saya,” tukasnya.