👁️ Dilihat: 307.537 kali

 

 

 

Bandar Lampung — Lembaga Pengawasan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Provinsi Lampung bersama Ketua Ombudsman Muda Indonesia–Indonesia Crisis Center (OMI-ICC) melakukan investigasi ke SMP Negeri 28 Kota Bandar Lampung, Selasa (4/11/2025). Kedatangan mereka untuk mengonfirmasi dugaan adanya pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan sukarela kepada wali murid.

Ketua LP KPK Provinsi, Ahmad Yusup, menyebut, pihaknya menerima laporan adanya pungutan “sukarela” sebesar Rp200 ribu per siswa di tahun 2025. Dengan jumlah murid sekitar 589 orang, total dana yang terkumpul diduga mencapai Rp117,8 juta. Sementara pada tahun 2024, pungutan serupa disebut mencapai Rp104,8 juta.

Namun saat tim LP KPK dan OMI-ICC mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi, Kepala Sekolah Astuti tidak berada di tempat.

“Sudah dua kali kami datang, tapi kepala sekolah tidak mau ditemui. Sepertinya menghindar dari konfirmasi kami,” ujar Ahmad Yusup.

Tim kemudian diarahkan menemui Ketua Komite SMPN 28, Idris, yang justru secara terbuka mengakui bahwa pungutan tersebut sudah berlangsung lama.

“Sumbangan sukarela ini sudah ada sejak 2011, bukan hanya di SMPN 28, tapi hampir di semua SMP di Kota Bandar Lampung. Ini sudah seperti tradisi,” ungkap Idris kepada tim LP KPK dan OMI-ICC.

Saat ditanya apakah pungutan itu tidak tumpang tindih dengan dana BOS yang dikucurkan pemerintah, Idris berdalih bahwa dana BOS tidak mencukupi kebutuhan sekolah.

“Dana BOS prosedurnya lama dan tidak cukup. Karena itu kami dari komite berinisiatif mengumpulkan sumbangan sukarela hasil mufakat wali murid. Lagi pula, Rp200 ribu itu sudah paling murah,” katanya tanpa ragu.

Pernyataan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar: apakah sumbangan yang disebut “sukarela” itu benar-benar tanpa paksaan, atau justru telah menjadi kebiasaan sistemik yang membebani wali murid di bawah dalih kesepakatan komite?

Menanggapi hal tersebut, Ketua LP KPK Provinsi menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung harus turun tangan.

“Kami minta Kadis Pendidikan segera memanggil Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMPN 28 untuk dimintai keterangan. Jika benar ada pungli, harus ada tindakan tegas,” tegas Ahmad Yusup.

LP KPK dan OMI-ICC juga menyampaikan tembusan laporan ke Inspektorat Kota Bandar Lampung serta Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.