Teks photo 1 Dan 2:Tampak empat pelaku Bersama BB Dipaparkan Polsek Patumbak Dan terlihat Kapolrestabes Medan Kombes pol Riko Sunarko Didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arifin Fahreza Dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak iptu Philip Purba Memperlihatkan Barang Bukti 6 kg Sabu Yang Di Amankan Dari Para Tersangka.
MEDAN|JELAJAHPERKARA.COM – Pihak petugas Kepolisian dari Team Unit Reskrim Polsek Patumbak, kembali lagi berhasil meringkus empat tersangka narkotika jenis sabu-sabu jaringan Internasional.
Menurut informasi yang diperoleh adapun dari keempat tersangka dimana pihak Team Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,980 gram pada hari Kamis (22/10/2020) sekira jam 08.00 WIB.
Keempat tersangka, yakni MZ alias Nazar (34) dan MR alias Riki (25) yang keduanya warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara, J alias Jas (34) warga Desa Lhokibo, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara dan Z alias Din (41) warga Desa Batu 12, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
“Jadi keempat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yaitu pertama di simpang lampu merah Jalan Ringroad, Kota Medan dan SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza SIK MH, dalam press rilisnya di Mapolsek Patumbak, Selasa (27/10/2020) sekira jam 15.00 WIB.
Dikatakan Kapolrestabes Medan kembali lagi mengatakan bahwa penangkapan keempat tersangka dilakukannya setelah pihak Polsek Patumbak menerima informasi bahwa ada transaksi (Pengiriman) paket yang diduga berisi narkotika sabu dari Kota Medan yang akan dibawa ke Provinsi Jambi.
Kemudian, Team Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Arfin Fahreza,SIK, MH bersama Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba MH dan Panit I Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar SH langsung melakukan penyelidikan.
“Selain keempat tersangkanya, kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, yakni Avanza warna silver plat BK 1401 AU dan Nissan warna hitam plat BK 1654 ID,” sebut Kapolrestabes Medan didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin, Wakapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba.
Kapolrestabes Medan juga menjelaskan selain para tersangkanya pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas ransel warna hitam, dan tujuh unit handphone berbagai merek.
Keempat tersangka mengaku sudah empat kali beraksi mengedarkan narkotika jenis sabu yang semuanya diedarkan di Provinsi Jambi dan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Sumatera Selatan.
“Lewat intrograsi dan pemeriksaan dimana setiap tersangka mengaku mendapatkan upah senilai Rp30 juta per kilogramnya. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa keempat tersangka tersebut adalah jaringan narkotika Internasional,” tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Dijelaskan Kapolrestabes Medan kembali lagi, keempat tersangka sudah ditahan di Mapolsek Patumbak, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani hukuman mereka.
“Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya maka keempat tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” pungkas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko mengakhirin.
Disela-sela selesainya kegiatan pemaparannya kepada media Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza mengatakan secara tegas jika pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas bagi setiap pelaku kejahatan narkoba. (AD)