Diduga adanya kerjasama tambang Ilegal beroperasi dilahan milik Negara yang dikelola oleh PT. PTPN 7 dikabupaten Waykanan, Propinsi Lampung.
Dimana Tambang – tambang emas ilegal tersebut dengan leluasa beroperasi dilahan Negara yang diperuntukkan khusus perkebunan, Selasa (21/09/2021)
Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Tanah itu milik Negara, Kenapa ada Tambang yang beroperasi disana.
“Tanah itu milik PTPN 7, yang sepengatahuan saya milik Negara. Tetapi kenapa ada Tambang – tambang emas ilegal yang beroperasi disana, kalau mereka diperbolehkan menambang emas disana, kami juga mau menambang emas dilahan milik Negara tersebut, ” ujarnya.
Tambang – tambang emas yang beroperasi itu bekerjasama dengan dengan pekerja – pekerja dari PT. PTPN. 7. Dimana yang terlibat disana adalah bagian Staf perusahaan PTPN 7 dan pekerja lapangannya. Kenapa saya bilang begitu, karena Tanpa persetujuan dan kerjasama, mungkin tambang – tambang tersebut sudah ditutup.
Ditempat yang lain, salah satu Karyawan yang bekerja di kantor PTPN 7 Afdeling BAP.U yang beralamat di Belambangan Umpu mengatakan kepada Beberapa LSM dan Awak Media saat dikonfirmasi, Semua lagi tidak ada dikantor, mereka pergi Kekantor Tulung Buyut.
Semua lagi pergi Ke kantor Tulung Buyut, karena mau persiapan Vaksin. Coba datang aja besok – besok, siapa tau dikantor ada yang lain nanti.
Setelah beberapa minggu, LSM dan beberapa Awak Media dang kembali. Namun sangat disayangkan, posisi kantor PTPN 7 BAP.U masih tetap tidak ada orang. Kecuali pegawai kantor biasa, namun menurut Karyawan tersebut, masalah tambang – tambang tersebut sudah pernah dilaporkan ke kantor propinsi (Kanir).
Dari pihak kantor sudah pernah melaporkan Kantor PTPN 7 yang berada di Propinsi, bahkan saya pernah mendengar kalau sempat ada Intel dari Propinsi yang turun kesini.
Namun sampai sekarang belum ada tindakan sama sekali dari Kantor PTPN 7 yang berada di Bandar Lampung.
Menurut Yopi Zulkarnain Selaku Ketua LP-KPK mewakili LSM dan beberapa Awak Media mengatakan, Kami sudah sempat kordinasi dengan pihak PT. PTPN 7 terkait masalah tambang – tambang emas ilegal tersebut, yang telah beroperasi di lahan pertanahan milik Negara dan dikelola oleh BUMN. namun belum bertemu dengan yang dituju.
“Kami sudah sempat kordinasi ke Kantor PTPN 7, Namun kami cuma menemukan seseorang yang ada dikantor tersebut. Saat kami konfirmasi terkait Karyawan yang lain, dia mengatakan kalau Karyawan yang lainnya tersebut, semuanya pergi ke Pabrik semua,” ucapnya.
“Kami juga sudah membuat janji pertemuan, yang mana pertemuan itu akan dikordinasikan dan difasilitasi oleh Karyawan tersebut. Namun sampai hari ini belum ada sama sekali kordinasi sama kami, ” tuturnya.
Kami ke kantor PTPN 7 yang ada di Belambangan Umpu, Namun lagi-lagi kami cuma menemui Karyawan biasa, dan saat kami konfirmasi terkait Tambang ilegal tersebut, coba kordinasi ke kantor Tulung Buyut.
“Kami akan segera melaporkan masalah tambang-tambang emas ilegal Ke Kantor Propinsi (Kanir) dan akan segera melaporkan masalah ini ke-Pusat. Supaya bisa dengan cepat ditanggapi dan perusahaan bersama tambang – tambang emas ilegal itu bisa diberikan sangsi yang tegas berdasarkan hukum yang ada, ” tegasnya.
Karena itu sudah jelas menyalahi aturan, dimana setiap Lahan Negara yang dikelolah oleh BUMN dilarang ada aktifitas kegiatan lainnya, selain kegiatan yang sudah dicanangkan oleh PTPN 7.
Selain itu, kami juga menduga kalau lahan tanah tersebut bukanlah milik PTPN 7 yang selama ini kami dengar, karena lahan tanah perkebunan tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) .
(Dwi)