Lampung Tengah  —  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, meringkus seorang pemuda yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, di perkebunan kelapa sawit Kampung Sendang Mukti Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah. Kamis (16/1/25).

Pelaku berinisial FR (20) warga Kampung Tulung Panji, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah tersebut kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi, Jumat (17/1/25).

Menurut Kasat Reskrim, peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan FR terhadap anak dibawah umur sebut saja MR (15) bermula dari saling kenal melalui media sosial (Medsos).

Setelah keduanya terlibat saling chat di Facebook, pasangan sijoli tersebut sepakat bertemu disebuah perkebunan sawit yang berada dijalan lintas Kampung Sendang Mukti, pada Sabtu (15/6/24) silam.

“Dikebun sawit itulah, pelaku melampiaskan nafsu birahinya kepada korban”, jelasnya.

Dikatakan Kasat Reskrim bahwa hubungan asmara keduanya itu terus berlanjut.

Bahkan, pelaku melakukan hal tak senonoh itu hingga berulang sampai tiga kali.

“Namun, beberapa waktu kemudian, terjadi perubahan terhadap korban hingga memicu kecurigaan orang tua MR”, imbuhnya.

Saat korban diintrogasi oleh kedua orang tuanya, gadis belia itupun menjawab bahwa dirinya telah melakukan hubungan suami istri dengan seorang pemuda.

Tak terima masa depan putrinya telah dirusak oleh seorang pemuda, ayah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Kasat Reskrim mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Unit PPA dibawah Pimpinan Kanit Iptu Ety Meirini, bergerak meringkus pelaku FR dirumahnya.

“Kini, pelaku dan barang bukti berupa hasil visum et repertum dan pakaian korban telah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut”,  ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan UU No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan atau 82”, demikian pungkasnya. (Red)