Sumber google map.

 

Konfirmasi ke Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto.

 

Tanah Karo,jelajahperkara.com| Masih ada dukungan kegiatan perjudian dari Pihak Polres Tanah Karo serta dukungan dari Kapolresnya AKBP Eko Yulianto terkait 3 tempat perjudian jenis dadu dan juga marak Perjudian jenis tembak ikan di Karo tetap beroperasi Sampai saat ini Rabu 23 Oktober 2024 berdasarkan pantauan petugas lapangan dan informan-informan dari Pihak jelajahperkara.com.

Dan pada akhirnya, isu-isu yang beredar di masyarakat daerah Karo soal adanya ungkap bahwa kegiatan perjudian di Karo sudah menjadi suatu dukungan dari Pihak Polres Tanah Karo termasuk dari dukungan Kapolres yang bersangkutan, dengan syarat adanya mil atau stabil ke Pihak Polres Tanah Karo.

Pasalnya, sempat dikonfirmasi kepada AKBP Eko Yulianto Selaku Kapolres Tanah Karo soal kegiatan perjudian jenis dadu tepatnya di Desa Munte-Singgamanik Kecamatan Munte-Karo tepatnya di Gudang jagung Pak Albert, kemudian judi dadu di Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket-Karo tepatnya di Kolam Pancing Kerangboys dan Judi dadu di Desa Perlambean-Kecamatan Tigabinanga-Karo tepatnya di Teruh coklat atau Ladang Coklat)

Kemudian judi tembak ikan juga marak di Karo atas restu atau izin dari Polres Tanah Karo dikelola oleh Tison dan NT Surbakti yang berpraktek di Desa Munte, Kecamatan Munte-Karo tepatnya di warkop Jumantara Teruh Jati atau di dekat pohon-pohon Jati ada 2 unit mesin judi tembak ikan, Kecamatan merek di Tugu Perbatasan Karo Simalungun tepatnya di sebuah Gubuk ada 2 unit mesin judi tembak ikan.

Selanjutnya, perjudian jenis tembak ikan masih Diwilayah hukum Polres Tanah Karo antara lain,

Jl. SMK kec.tigabinanga, Jl. Perlambean Ladang coklat desa perlambean kec.tigabinanga, Jl. Ruam Simpang Empat Tigabinanga, Jl. kota cane depan kantor pos, Kec.tigabinanga, Gudang anjar anjari
jl. juhar bekas tanah lapang lama. kec.tigabinanga.

khusus permainan judi tembak ikan ini, informasi yang didapat bahwa pengelolanya bernama Mada Sebayang, katanya sudah beroperasi dalam beberapa bulan ini.

Perjudian jenis tembak ikan dan Judi dadu di 3 Gudang Jagung Pak AlbertdiĀ  Desa Munte, judi dadu kolam pancing kerangboys di desa Jandi Meriah dan Judi dadu teruh coklat Desa Perlambean yang seluruh Wilkum Polres Tanah Karo yang disebutkan tersebut telah Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umum dan jadikan sebagai mata pencarian) Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.

Masyarakat di Karo pun tidak pro dengan adanya hadir kegiatan perjudian tersebut, berhubung warga menganggap dari dulu perjudian hanya merugikan diri sendiri,keluarga maupun masyarakat.

Diwajibkan Kapolres Tanah Karo dan Kasat Reskrimnya hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai dasar memberantas Perjudian Tembak Ikan Milik Mada Sebayang, Tison dan NT Surbakti memberantas perjudian jenis Dadu Putar di Teruh coklat Tigabinanga-Karo, Dadu Jandi Meriah Tiganderket dan Judi dadu yang bertempat di Gudang Jagung Pak Albert(bersambung)

Tim.