MEDAN- Diduga bangunan rumah toko (ruko) empat pintu tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, Kamis (2/12/2021).

Dugaan keempat unit bangunan tersebut terletak di Jalan Jamin Ginting, Lingkungan 7, Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru. Miris, bangunan ruko tanpa IMB itu berjarak sekitar 100 meter dari Kantor Kelurahan Titi Rantai. Hal itu disampaikan Kepala Lingkungan 7, Daniel Sihombing pada Kamis (2/12/2021).

Ia mengatakan bahwa bangunan tersebut berjumlah 10 unit, namun yang tertera di IMB nya berjumlah 6 unit ruko.

“Aku cuman tau 6 unit yang ada izinnya, untuk yang 4 unit lagi gak tau aku bang,” ungkapnya.

Lebihlanjut Kepling, bangunan tersebut berdiri enam unit didepan dan empat unit dibelakang. Pengembang /pengusahanya bernama Handoko. Berdasarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) tertera pemilik bangunan bernama Sri Yuniarti Bangun, nomor 0416/0417/0074/2.5/1201/05/2020, jumlah unit enam toko tiga lantai.

“Langsung abang tanyak aja pengembangnya si Handoko untuk IMB bangunan yang di belakang,” pungkasnya sembari telponan dengan Handoko.

Ditempat terpisah, pengembang bangunan, Handoko saat ditemui awak media mengatakan bahwa seluruh bangunan lengkap IMB nya.Namun ia tidak menunjukkan SIMB bangunan tersebut.

“IMB nya lengkap ini bang, kenapa bang baru datang setelah sudah berdiri bangunan ini,” ungkap Handoko singkat sembari meninggalkan awak media.

Diketahui, bahwa sumber dari pendapatan asli daerah berasal dari IMB.

(Sid)