JELAJAHPERKARA.COM || MEDAN-Pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan razia ketempat keramain untuk memutuskan virus covid 19 dan masih diberlakukan PPKM level 4 di Kota Medan, namun beda halnya dengan lokasi judi tembak ikan di depan Perumahan Marelan Poin Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Selasa (14/9/21).
Padahal pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan sering menggrebek lokasi judi tembak ikan yang berada di wilayah hukumnya, namun pengusaha tetap nekat membuka perjudian secara terang-terangan, seakan tidak ada takutnya kepada petugas kepolisian, bahkan semakin merajalela.
Pantauan dari awak media saat dilokasi menyebutkan, terlihat tiga ruko gandeng dengan ditutupin papan triplek menyediakan judi ketangkasan tembak ikan, pengusaha seakan tidak takut karena membuka di pinggir jalan dan banyak dilalui pengendara.
Setiap hari puluhan kendaraan roda 2 dan 4 terparkir di belakang ruko. Kendaraan itu milik para pemain judi tembak ikan yang sedang asik bermain di lokasi. Praktik perjudian itu dibuka sejak pagi hingga tengah malam.
Diduga pemilik perjudian ketangkasan mendapatkan omset puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
Apalagi saat ini sedang diberlakukan PPKM level 4 di Kota Medan, namun pengelola judi justru tak mengindahkannya. Malah membuat kerumunan orang untuk bermain judi. Disebutkan warga, pemain judi hingga puluhan orang. Warga mengharapkan agar aparat kepolisian lebih jeli lagi terhadap hal ini.
Sutris (35) warga sekitar menyebutkan, judi tembak ikan itu sudah sejak lama dibuka, namun sempat berhenti dan dibuka kembali.
“Judi di Marelan Poin ini udah lama buka bang, dulu cuma 2 ruko, tapi pernah tutup juga, enggak tau kenapa, mungkin sempat di razia sama Polisi. Sekarang buka kembali makin bertambah jadi 3 ruko, kami resah dengan tempat judi ini,” ungkap pria berkulit sawo matang itu.
Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, bisa beroperasi dengan leluasa.
Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.
(indra)