PADANG SIDIMPUAN – Jumat 10 Januari 2025, Kota Padang Sidempuan Terkenal Dengan Rasa Salaknya yang Manis dan Sepat, Begitu Juga Masyarakat nya yang Baik, Ramah dan Santun.

Namun Lain Pula Dengan Seorang Kadispora dan Pariwisata kota Padang Sidempuan ALI HOTMAN HASIBUAN, S.SOS, MM Diduga Jarang Masuk Kantor yang dia Pimpin, Seakan tidak merasa Penting apa bila ada Wartawan yang Datang Berulang kali Dengan maksud untuk konfirmasi dari Seorang Kadis
Soal SK Honorer yang Selama ini belum diberikan.

Menurut informasi yang Awak media dapat dari Beberapa Para Honorer di Lapangan, hingga per tanggal 3 Januari 2024 tak kunjung juga di berikan.

Sedangkan SK Honorer Wajib Dikeluarkan Setahun Sekali
Ketika Sekda Sidak ke Dispora Junaedi pada tanggal 2 Januari 2025, ada beberapa honorer menanyakan ke bapak sekda soal SK, lantas menyampaikan Langsung di depan Honorer, berikan SK nya kepada mereka Ujarnya kepada awak media saat menyambangi Kantor Dispora kota Padang Sidempuan (6/1/2025).

Bahwa pada Pukul 11 Wib Siang Kadis Kota Padang Sidempuan tidak Berada di tempat, kemudian tanggal (7/1/2025) sampai tanggal (8/1/25) sekira jam 10:00 WIB untuk bertemu dengan kadis nihil.

Selanjutnya Awak media Berdialog dan Memberikan identitas Pers ke Ajudan Kadispora yang bernama Dinda Asyfa Pasaribu yang mengatakan Bahwa permintaan untuk konfirmasi Sudah di sampaikan Melalui Pesan whatsapp bahkan Megenai SK semua Honorer.

Tim Awak media mendapatkan IMFORMASI BAHWA SK DAPAT DIJEMPUT KERUMAH KADIS DISALAH SATU PERUMAHAN DI BATU NADUA Padang Sidempuan.

Alangkah Kagetnya Saat Awak media ini berhasil menghimpun KETERANGAN DARI BEBERAPA HONORER ADA UANG MASUK ALIAS KARCIS DIDUGA PER SATU SK DIKENAKAN BIAYA RP 2.000.000,- (dua juta rupiah)  per
Honorer yang MENDAPAT SK MULAI HONOR THN 2022… SEDANGKAN HONORER BERJUMLAH LEBIH KURANG 60 0RANG ADA DI BAGIAN KEBERSIHAN SEBAHAGIAN DITUGASKAN STADION BOLA KAKI PSP, BETAPA BERATNYA PARA HONOR SEBAHAGIAN KEBERATAN DAN MENGELUH ALIAS PUNGLI YANG DILAKUKAN KADISPORA, SUDAH JELAS JELAS PUNGLI DILARANG DI NKRI.

A. Undang Undang yang mengatur pungli di Indonesia adalah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP).

B. Dalam UU PTKP, pelaku pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara itu, orang yang memberikan atau menjanjikan uang atau barang kepada pelaku pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta

C. Selain UU PTKP, pungli juga diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 368 ayat 1 yang menyatakan bahwa siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

D. Pungli merupakan tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pungli dapat terjadi di berbagai sektor, seperti kepolisian, sekolah, rumah sakit, pemerintahan daerah dan pelayanan publik.

(Dl Tobing)