Berita  

Gawat kali Bah oknum Polsek Sunggal Arogan Gaya preman Merampas handphone dan menghapus Rekaman salah satu wartawan media online

Medan Sumut jelajah perkara.com- Lagi-lagi Arogan ,Oknum Polisi Rampas dan hapus rekaman Liputan yang ada di HP Wartawan.

Tindakan intimidasi merampas HP wartawan kembali terjadi di Mapolsek Sunggal Senin (10/8/20) Siang. Lebih parahnya lagi, yang melakukannya adalah oknum polisi yang bertugas di Mapolsek Sunggal sebagai Penyidik.


Insiden perampasan dan penghapusan terjadi di Mako tepatnya di Ruang Kasi Kum Senin (10/8/ 2020)siang, saat wartawan TrikNews.co bernama Dedi M dan rekan-rekan media lainnya sedang melakukan wawancara kepada Mariska Lisungan (33) terkait pencemaran nama baik melalui sosial media (WhatsApp).
Kedatangan Mariska ke Polsek Sunggal, untuk melaporkan Prangky Pangaribuan (56) seorang oknum PNS terkait ujaran tidak menyenangkan melalui chat WhatsApp dan Pesan HP.

Pada saat Dedi M wartawan TrikNews.co dipanggil sebagai saksi perdamaian antara Prangky Pangaribuan dan Mariska, oknum Polisi berinisial DN sebagai Penyidik Mariska memanggil Dedi M sebagai saksi Perdamaian kedua belah pihak.
Salah satu dari kerabat Mariska diminta sebagai saksi perdamaian antara Frangky dan Mariska yang dilakukan pertemuan di ruang Kasi Kum.

DNmengatakan,”Salah satu aja ya yang mendampingi kedalam ruangan”, ucap DN Ketika didalam ruangan Kasi Kum itulah intimidasi dilakukan oleh oknum polisi itu.Intimidasi terjadi pada saat wartawan media online TrikNews Dedi mengeluarkan HP dari dalamTas nya untuk melihat HP nya, kemudian oknum Polisi berinisial DN langsung merampas HP wartawan Media TrikNews dan menghapus semua rekaman liputan wawancara wartawan TrikNews kepada Mariska.

Selain itu Oknum Polisi tersebut menunjukkan sikap arogannya kepada wartawan dengan membentak awak Media TrikNews dan mengusir wartawan Media TrikNews keluar dari ruangan kasi kum.

Terpisah, rekan-rekan media yang ikut meliput mewawancarai Mariska sangat menyayangkan tindakan Arogan Oknum Polisi tersebut. Menurut salah satu dari rekan Media TrikNews mengatakan, aparat dan awak media seharusnya bisa saling menghormati profesi masing-masing. Wartawan dalam bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Keterbukaan Publik menjadi sebuah keniscayaan yang harus dijaga bersama.
Larangan peliputan dengan memaksa menghapus file, dari sudut manapun tidak bisa dibenarkan, untuk kasus ini. Apalagi kalau sampai, misalnya ada yang merampasan alat rekam.

Terpisah ketika awak media mengkonfirmasi Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir terkait berita tersebut melalui telepon seluler, tidak mengangkat telepon dan whatsaPP sudah di Blok .

( Tim )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif