Medan Labuhan, Jelajahperkara.Com — Sebut saja Mawar (16) warga Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, harus melaporkan ayah tirinya L (28) ke Mapolsek Medan Labuhan yang tega mencabuli berulangkali anak tirinya.
Dengan didampingi ibu kandung dan kerabatnya, korban yang merupakan siswi kelas 1 pada salah satu sekolah menengah atas di Marelan tersebut, saat ditanyai Awak Media mengatakan, dugaan perbuatan cabul itu pertama sekali dilakukan L pada pagi hari bulan September 2019 lalu, dengan cara membujuk rayu serta memaksa korban.
Menurut korban, saat itu hanya ia dan ayah tirinya yang sedang berada di rumah, sedangkan ibu kandung korban pergi belanja untuk bahan dagangan makanan di depan kediaman mereka.
Korban juga mengatakan, sedikitnya perbuatan cabul tersebut telah dilakukan L terhadap dirinya sebanyak 10 kali, dan perbuatan tidak sepantasnya itu selalu terjadi ketika, ibu kandung korban sedang pergi berbelanja.
” Aku takut memberitahukannya kepada ibu,” ujar Mawar, karena ada ancaman dari ayah tirinya, saat ditanyai wartawan di Mapolsek Medan Labuhan.
Mawar juga mengatakan, setelah mengalami dugaan perbuatan cabul tersebut, ia kerap diberi uang jajan oleh ayah tirinya.
Menurut Mawar, perbuatan cabul yang telah berlangsung berulangkali itu, terungkap beberapa hari lalu, saat itu tanpa diduga, seorang tetangga korban yakni berkunjung ke rumah korban dan melihat L sedang melakukan perbuatan tidak sepantasnya di kamar korban yang tidak terkunci.
Meski sempat terjadi keributan, namun ayah tiri korban akhirnya berhasil kabur.
Atas kejadian tersebut , hingga Senin sore pihak korban dan saksi masih dimintai keterangan oleh petugas kepolisian.(Indra)