GAWAT,,, Kapolda Irjen Pol Panca Putra Langgar UU Kepolisan di KUHAP Soal Terancam Oknum Pers Korban Teror Oleh Pejabat Pemko Indra Pomi Nasution

Keterangan Foto; Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra/foto Wikipedia/LP kasus ITE di Polda Sumut an Pelapor Persada/ foto ;ist, Logo Ditreskrimsus Polda Sumut/Foto FB Ditreskrimsus Polda Sumut.

Bukti Percakapan Terduga Pelaku Indra Pomi Nasution dengan Pelapor an Persada/Screnshoot

Bukti Percakapan Terduga Pelaku Indra Pomi Nasution dengan Saksi an Iwandi Situmorang/Screnshoot

Bukti Nomor Terlapor adalah Indra Pomi Nasution berdasarkan Aplikasi Get Contact di Playstore Ponsel Android memberi petunjuk bahwa Nomor Peneror tersebut adalah Nomor Ponsel I dra Pomi Nasution dan ratusan pihak-pihak pengguna Ponsel simpan nomor Indra Pomi.

Mapolda Sumut,JelajahPerkara,com|Persada Bhayangkara resah dengan Pengaduannya tak kunjung berjalan dengan baik di Polda Sumut terkait Pasal 32 ayat 1 UU ITE atas terlapor Sekda Pekan Baru Indra Pomi Nasution, yang mana Polda Sumut tak kunjung Periksa terlapor an  Sekda Pekan Baru Indra Pomi Nasution.

Kecewanya Pelapor Persada Bhayangkara dengan Pelayanan Polda Sumut selaku Pelayanan Keamanan yang ditunjuk Negara berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI. dalam hal ini Kepolisian tidak ada memberikan keamana terhadap Korban Teror Pejabat Terduga Pelaku Utama Korupsi terhadap oknum Pers atas nama media JelajahPerkara/Persada Bhayangkara.

Pengaduan yang dibuat di Polda Sumut Tahun lalu oleh Persada Bhayangkara tentang ITE atas Teror oleh Pejabat Tinggi Masalah sorot berita Korupsi tak juga diperiksa oleh Pihak Polda Sumut padahal sudah lebih 3 bulan. Jadi tindakan keamanan yang dilakukan Polda Sumut berdasarkan UU Kepolisan tersebut  terhadap Korban tidak ada.

Tentang viralnya kronologis dan bukti dan dan saksi dalam kasus pengaduan oknum Pers ini sudah rutin di sampaikan ke Petinggi Polda Sumut adalah Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak melalui WhatsApp beliau +62 815-4880-xxxx dalam beberapa Minggu ini namun tak kunjung juga Polda Sumut Periksa Terlapor Indra Pomi tersebut.

Sampai detik ini Oknum Pers Korban Teror resah dengan Polda Sumut yang tak kunjung Periksa Sekda Pekan Baru Terduga Peneror atau terkait Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Pasalnya, selama berlangsungnya Proses Pengaduan di Polda 15 Desember 2022 lalu membuat sangat kecewa Indra Pomi Nasution Selaku terduga Pelaku tidak kunjung diperiksa.

Korban teror sangat kecewa dengan Pengaturan kepemimpinan Kapolda Sumut Irjen Pol. panca Putra mempunyai wewenang buat Perintah segala menyangkut tugas Kepolisian berlandaskan UU No 2 Tahun 2002. ” ada apa ini sebenarnya, apa yang terjadi kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra terkait Terduga Kasus ITE Oknum Pejabat Pemerintah an Indra Pomi Nasution ST.,MSi Tidak Diperiksa bawahan Bapak Kapolda adalah Kasubdit V Cyber Crime Polda Sumut serta Penyidiknya, Padahal Bukti telah mencukupi telah diperlihatkan ke Publik secara terbuka melalui media-media.” Terang Korban.

” Ini bukan perkara sulit, bukti sudah jelas kalo terduga Pelaku adalah Indra Pomi Nasution. Lagian Pak Kapolda cuma Kasi Perintah ke bawahan ini yang jadi tanda tanya, kenapa Kapolda Panca Putra seolah-olah luput dari UU tentang Kepolisan terbukti Lidik kasus ITE di Cyber Crime Krimsus Polda Sumut tak ada kejelasan. ada apa ini Pak Kapolda, saya ingin Pelakunya Tangkap dan di Proses Hukum berdasarkan Hukum yang berlaku di Negara ini,” Terang Korban.

Bawahan Kapolda Sumut Kasubdit V Cyber serta Penyidiknya yang tidak mampu menghadirkan Terduga Pelaku Indra Pomi Nasution Kenapa kenapa Belum dicopot, kenapa masih dipertahankan, tolong Dicopot Kasubdit V Cyber Crime Pak Kapolda.

Korban meminta agar Kapolda Sumut sekiranya copot kasubdit V Cyber Crime Krimsus Polda Sumut serta Penyidik tangani LP ITE atas Pelapor Persada. kan aneh sudah 3 bulan tidak bisa hadirkan terduga Pelaku an Indra Pomi Nasution Selaku Sekda Pekan Baru berkantor di Pemko (Pemerintahan Kota) Pekan Baru Riau tersebut.

” Saya rutin sampaikan terkait buruknya kinerja Penyidik yang masih dipimpin Kasubdit V Cyber Crime Polda Sumut tersebut kepada Kabareskrim Komjen Agus Adrianto, Kapolda Sumut Panca Putra, Kadiv Humas Polri Dedy Prasetyo serta turut disampaikan Kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Tolong Pak Kapolda, Copot Kasubdit V Cyber Crime dan Penyidiknya. ada apa itu cyber crime Polda Sumut tak cantumkan nomor Peneror/terlapor dan Nama terduga Pelaku Indra Pomi Nasution. Terang Pelapor.

Penyidik Pembantu an Aipda Jedwin Nababan yang ditanyakan terkait surat SP2HP tidak sertakan nama terduga dan normor Peneror di SP2HP itu belum bersedia menjelaskan, kesannya penyidik ini tidak terima di jelaskan secara terbuka di Pesan WhatsApp. penyidik ini meminta dijelaskan secara tertutup tanpa ada rekaman maksudnya datang ke Polda untuk dijelaskan. terang Pelapor.

Korban meminta agar Kapolda Sumut sekiranya copot kasubdit V Cyber Crime Krimsus Polda Sumut serta Penyidik tangani LP ITE atas Pelapor Persada. kan aneh sudah 3 bulan tidak bisa hadirkan terduga Pelaku an Indra Pomi Nasution Selaku Sekda Pekan Baru berkantor di Pemko (Pemerintahan Kota) Pekan Baru Riau tersebut.

Dari ungkapan penyidik Polda Sumut terkait nomor Ponsel terlapor bukan atas nama Indra Pomi Nasution katanya atas hasil cek Pihak PT Telkomsel, kata Penyidik surat panggilan tidak dihadiri Indra Pomi Nasution di sampaikan juga ke Direktur Eksekutif Government Againts Coruption & Dicrimination (GACD), Andar Situmorang SH

” Jadi gini, jangan ikutin iramanya Penjelasannya Penyidik itu. Itu tugas Penyidik, diminta penyidik harus Lidik sampai ketemu dan itu (no ponsel) milik Indra Pomi, Gitu aja udah. Gpp itu. Jangan di dengarin itu. Itu alasan-alasan aja.”
Terang Direktur Eksekutif Government Againts Coruption & Dicrimination (GACD), Andar Situmorang SH.

Terjadinya Tindak Pidana UU ITE Pasal 32 ayat (1) yang ancaman Pidananya 8 Tahun berawal dari Tanggal 13 Desember 2022, Terduga Sekda Pekan Baru Indra Pomi Nasution mengirimkan Cekpos/lacakan lokasi alamat Peta berdasarkan nomor 081361236xxx atas Kepemilikan Persada Bhayangkara Selaku Pimpinan Redaksi Media Jelajah Perkara.

Sebelum tanggal 13 Desember 2022 terjadi vitalnya di medsos terkait Sekda Pekan Baru Indra Pomi Nasution Selaku terduga Pelaku Utama Korupsi Proyek Jembatan WFC  Bangkinang Kampar hal tersebut di kutip dari fakta Persidangan Pengadilan Tipikor Pekan Baru berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, Penerbitan dan Penyebarluasan berita terbit pun dilakukan secara intens dan rutin dikonfirmasi kepada Sekda Pekan Baru Indra Pomi Nasution yang bersangkutan.

Bukti yang menguatkan dalam kasus UU ITE yang menyeret Nama Sekda Kota Pekan Baru Indra Pomi Nasution adalah,
Berdasarkan Adanya tersimpan data berupa bukti Pelapor Pemred Jelajah Perkara an Persada Bhayangkara Pernah Konfirmasi dengan Sekda Pekan Baru Indra Pomi Nasution, adanya Saksi Iwandi Situmorang selaku Pemred Sotarduganews.ID, Bahkan Saksi Iwandi Situmorang telah menyaksikan bahwa Saksi pernah berkomunikasi melalui whatsapp terhadap terlapor Sekda Pekan Baru Indra Pomi terkait berita kasus korupsi yang diduga Sekda Pekan Baru Indra Pomi Pelaku Utamanya.

Saksi Iwandi Situmorang juga masih menyimpan bukti Percakapan via Chat WhatsApp bahwa Indra Pomi Nasution diduga menawarkan uang 10 juta lalu Iwandi balas dengan Penolakan, kemudian dibalas Indra Pomi ; kalian mau memeras, akan saya laporkan.

Sekda Pekan Baru Indra Pomi Nasution juga sempat pernah menelepon Pimpinan Redaksi Jelajah Perkara an Persada membahas Pemberitaan Kasus Korupsi itu. ketika ditanya pembelaan terhadap dirinya terkait dugaan kepadanya, Indra Pomi mengatakan ” Kita mengikuti hasil Keputusan Hakim dipersidangan Pak, hakimkan sudah memutuskan siapa yang jadi terdakwa jadi kasus ini sudah lama Pak, gini ajalah hakim kalo udah punya keputusan kita ikuti ajalah kata Sekda Pekan Baru.

Terlapor Kasus ITE Sekda Pekan Baru Indra Pomi Nasution ST.,MSi berdasarkan bukti yang ada Percakapan menggunakan WhatsApp, Indra Pomi pernah meminta agar berita kasus korupsi yang mengkritik tentang Perannya pada Kasus itu agar di hentikan, Indra Pomi menyebut berita itu telah merusak mental keluarganya, Indra Pomi juga sempat mengatakan; Apa yang bisa saya perbuat supaya berita itu tidak terbit lagi, Indra Pomi pernah menawarkan Pihak media Jelajah Perkara yang menyorotinya datang ke Pekan Baru untuk berjumpa dengannya.

Kecewa dengan Pelayanan, dan Pengamanan berlandaskan UU Kepolisian terhadap Oknum Pers an Persada terkena teror yang diduga keras dilakukan oleh Indra Pomi Nasution berdasarkan Bukti yang tersimpan oleh Korban dan saksi yang tak kunjung Terduga Pelaku tidak di periksa maka saya selalu Korban meminta agar Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Segera Dicopot, karna diduga keras Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menuruti permainan dari terduga kasubdit dan Penyidik di Polda Sumut. Kan aneh, ada korban oknum Pers Kena teror sudah dilapor ke Polda Sumut tapi tindakan pengamanan dari Polda Sumut masih tidak ada seharusnya Pelaku ditangkap berdasarkan hukum yang berlaku di republik ini, terang Persada selaku Pelapor.

Tim.

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif