Konfirmasi soal praktek Ilegal Jenis Tambang Ilegal 3 Lokasi di Dusun 1 Desa Bahung Sibatu-batu Sei Dadap Asahan-Sumut, Bosnya Dedi,Adi,Gultom masuk wilayah hukum Polres Asahan-Sumut Ke Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Andry Setiawan. What’sapp (+62 813-xxxx-5555), Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi lewat what’sappnya (+62 812-xxxx-2005),
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K.,S.I.K.,M.H”. lewat what’s appnya (+62 822-xxxx-2321), Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Asahan lewat what’s appnya (+62 813-xxxx-0144)

 

Asahan-Sumut,jelajahperkara.com| Polres Sergai Sudah menerima informasi tambang ilegal beberapa hari yang lalu.

Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi telah menerima informasi maraknya Tambang ilegal di Asahan, AKBP Afdal Junaidi belum ada balasan konfirmasi media jelajahperkara.com selama ini.

Sedangkan pihak media online jelajahperkara.com masih tetap menuntut pertanggungjawaban Kapolres Asahan untuk memberantas maraknya maraknya Tambang Ilegal di Asahan.

Adapun isi konfirmasi yang disampaikan ke Kapolres Asahan pada tanggal 2 November 2024 lalu adalah,

Dugaan tambang tanah urug ilegal di Dusun 1 Desa Bahung Sibatu-batu, Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan-Sumut meliputi 3 titik lokasi yang diduga Pemiliknya Dedi,Adi,Gultom.

Dugaan kegiatan tersebut telah melanggar hukum saat ini terjadi diwilayah tugas Polres Asahan terpantau Pihak jelajahperkara pada tanggal 29 November 2024 ini masih beroperasi antara lain melanggar UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi yang telah dikonfirmasi beberapa hari lalu sejak tanggal 2 November 2024 lalu, membuktikan, Kapolresnya AKBP Afdal membuka izin tambang ilegal bahkan melindungi tambang ilegal.

Saat petugas lapangan media jelajahperkara.com di Lokasi Penambangan (Kamis 28/11/2024), kegiatan tambang Tanah Urug yang disebut milik Edi,Adi dan Gultom tersebut tidak melengkapi Plank Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilapangan dan tampak petugas lapangan media jelajahperkara.com menyaksikan sedang beroperasi alat berat galian c jenis Exclavator warna Kuning dan warna orange dan berhasil di ambil video sebagai barang bukti kuat kepolisian tangkap pelaku tambang ilegal tersebut.

Sehingga kegiatan penambangan milik Oknum Anggota DPRD Karo tersebut telah melanggar UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Polres Asahan telah dikonfirmasi oleh pihak media jelajahperkara.com soal praktik tambang ilegal tersebut sejak 2 November 2024 lalu, langsung ke Penanggungjawab penegakan hukum wilayah yang setempat yaitu ;

Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Andry Setiawan. What’sapp (+62 813-xxxx-5555), Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi lewat what’sappnya (+62 812-xxxx-2005),
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K.,S.I.K.,M.H”. lewat what’s appnya (+62 822-xxxx-2321), Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Asahan lewat what’s appnya (+62 813-xxxx-0144)

Diminta pertanggungjawaban APH kepada Pemerintah dan NKRI agar Kepolisian RI daerah Karo yang dipimpin Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim serta Kanit Tipidter untuk memproses secara hukum Cek TKP, Police Line, sita barang bukti dan ungkap Pelakunya.

Dimohonkan kepada Dirkrimsus Polda Sumut, Kapolres Tanah Karo dan Kaaat Reskrimnya serta Kanit Tipidter hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan RI sebagai dasar memberantas Dugaan Tambang Ilegal yang sedang marak di daerah Karo tersebut sesuai Proses hukum dalam UU Kepolisian yang merujuk pada Kuhap dalam kepolisian meliputi Cek TKP,pasang garis Polisi, pencarian barang bukti, saksi-saksi untuk mengungkap Pelaku tambang ilegal tersebut.(bersambung)

Tim.