Samosir, Sumut – Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir diduga Menggunakan Politik Uang dari Salah Seorang Calon kepala daerah yang terpilih berdasarkan hitung cepat di Kabupaten samosir yang diduga melakukan Suap kepada Pasangan Calon Bupati Nomor urut satu (1), Selasa (3/12/24).
Kepada Wartawan Andar Situmorang SH MH Direktur GACD Mengatakan Bahwa Paslon Nomor Urut Dua (2) VG Diduga Memberikan Suap kepada Paslon Nomor urut satu FS Agar diam dan tidak melakukan serangan Fajar kepada Masyarakat.
“Informasi yang saya dapatkan bahwa Calon Bupati Samosir terpilih VG Diduga Memeberi Suap kepada Paslon nomor urut 1 Sebesar 40 Milliar agar Paslon Nomor urut 2 Menang telak di Pilakada Kabupaten samosir, Ujar Andar Kepada Wartawan Saat di Hubungi.
Ditambahkan nya Bahwa Sumber uang Dugaan Suap yang di sebut-sebut 40 Milliar tersebut bersumber dari Wakil Bupati Samosir Terpilih Nomor urut dua AS.
Untuk itu Andar Situmorang SH meminta kepada Bawaslu Samosir dan Bawaslu sumut Lakukan Tindak Tegas agar membatalkan Atau menggugurkan Pencalonan Calon Bupati Nomor urut dua tersebut Karena hal ini juga termasuk Gratifikasi.
“Saya minta Bawaslu segera turun tangan Mengusut Mengenai Kebenarannya, Kepala daerah yang terbukti memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggara maupun pemilih di Pilkada serentak 2024 dapat digugurkan pencalonannya jika sudah ada keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini tertuang dalam Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada, Pungkasnya.
Sementara itu Cabup Samosir Terpilih Berdasarkan Hitungan cepat VG ketika di konfirmasi Wartawan Senin (2/12/24) di nomor WhatsApp +62 857-XXXX-5733 mengenai Dugaan Suap yang menyeret namanya tidak membalas konfirmasi wartawan.
(Tim)