Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK/foto FB Polres Sergai.
Keterangan foto; upaya konfirmasi ke Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta dan Kasat Reskrimnya AKP John Panjaitan sejak tanggal 5 Mei 2024.
Sergai (Serdang Bedagai),jelajahperkara.com| Setelah dikonfirmasi ratusan kali ke Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK, tetap marak Judi dan marak tambang ilegal di wilayah hukum Polres Sergai atau wilayah tugas polri tanggungjawab Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK.
Berdasarkan pantauan pihak media jelajahperkara.com Senin, 24 Juni 2024, masih tetap marak kegiatan Perjudian togel dan kegiatan tambang ilegal di Sergai.
Kegiatan larangan negara perjudian togel dan tambang ilegal yang kenyataannya hadir dan beroperasi secara terang-terangan, ditengah-tengah masyarakat di Kabupaten Sergai tidak bisa tuntas di tangan pihak Polres Sergai, apakah tidak mampu Kapolres Sergai dan Kasat Reskrimnya memberantas sesuai dasar Tugas Polri.
” Tidak mungkin Kepolisian Polres Sergai tak mampu memberantas kegiatan pertambangan ilegal dan kegiatan bisnis judi togel tersebut. masyarakat saja bisa hanya saja, masyarakat bukan penegak hukum yang dibiayai oleh negara dan bukan tugas khususnya dalam melakukan proses hukum ” terang masyarakat.
” Polres Sergai sudah ada setoran itu, jangan banyak alasanlah, dusta semuanya, sama saja polres Sergai turut serta memelihara bisnis ilegal itu kalo masih terima setoran dari oara pengelola ” terang masyarakat.
Teringatnya hari Minggu 5 Mei lalu sudah diinformasikan masalah kegiatan tambang ilegal dan perjudian togel kepada Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta dan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP John Panjaitan soal Perjudian togel dan Tambang ilegal sebagai berikut,
1. Kegiatan melanggar hukum yaitu perjudian togel di Kabupaten Sergai Dibandari oleh Seorang warga marga Sianipar beroperasi di Kecamatan Dolok Masihul-Sergai Dibandari marga Nainggolan beroperasi di Kecamatan Sei Bamban-Sergai dan Dibandari oleh diduga bernama Ilyas beroperasi di Kecamatan Perbaungan-Sergai
2. Kegiatan melanggar hukum yaitu Tambang ilegal di Kabupaten Sergai,
TKP 1, Dusun 1, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul-Sergai (tambang jenis tanah urug)
TKP 2, Daerah Aliran Sungai Dusun 7 Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai (tambang jenis Pasir)
TKP 3, tambang ilegal jenis Pasir dan jenis Tanah urug di Desa Adolina dan Desa Citaman Jernih Perbaungan tepat areal masuk tugu perbatasan Deli Serdang dan Serdang Bedagai.
kegiatan tersebut telah melanggar hukum saat ini terjadi diwilayah tugas Polres Sergai terpantau tim jelajahperkara.com pada tanggal 5 Mei 2024 lalu dan Sampai saat ini Kamis 16 Mei 2024 masih beroperasi antara lain melanggar UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kemudian melanggar UU pada Pasal 303 KUHP UU RI No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Diharapkan dengan sangat agar Kepolisian RI daerah Sergai yang dipimpin Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim untuk memproses secara hukum Cek TKP, Police Line, sita barang bukti dan ungkap Pelakunya.
Diharapkan Kapolres Sergai dan Kaaat Reskrimnya hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai dasar memberantas Tambang Ilegal dan memberantas perjudian togel yang sedang marak di daerah Sergai tersebut sesuai Proses hukum dalam UU Kepolisian yang merujuk pada Kuhap dalam kepolisian meliputi Cek TKP,pasang garis Polisi, pencarian barang bukti, saksi-saksi untuk mengungkap Pelaku tambang ilegal tersebut.(bersambung)
Tim Jelajahperkara.com.
Persada Bhayangkara Sembiring SH (Pimred)
Gusnar Muliadi Hutapea (Korlap)