Keterangan Foto : Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto

SIMALUNGUN, JELAJAHPERKARA.com – Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Ipda Arwansyah Batu Bara menyatakan bahwasanya menolak penyegelan dipasang di gelanggang perjudian di Desa Hinalang/Nagori, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Sat Reskrim Polres Simalungun Sudah adakan Penyelidikan di lokasi yang disebut Perjudian, tetapi kosong dan diduga sudah bocor bang. tidak barang bukti apapun dilokasi. Ujar Kasubbag Humas Ipda Arwansyah Batu Bara kepada wartawan, Sabtu malam (11/6/2022) pukul 10.00 Wib.

Ketika ditanya Wartawan hal keterangan warga di Simpang Hinalang Purba

Kasubbag Humas Ipda Arwansyah Batu Bara menjawab : tanya ke penyidik reskrim Polres, itu tidak kapasitas saya, jelasnya

” Dipasangnya garis polisi diduga TKP Perjudian sah-sah saja meski tidak ada barang bukti ditemukan di lokasi terduga adanya tindak pidana perjudian, namun adanya keterangan warga sebut adanya pelanggaran Hukum di TKP itu. didalam Kepolisian diartikan diskresi dilakukan penyegelan untuk antisipasi adanya tindak pidana di TKP, terang Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Elia Karo-karo saat disinggung wartawan terkait pemasangam garis polisi di lokasi terduga adanya perjudian di Simpang Selayang Medan Tuntungan Kota Medan.

Adanya beroperasi Perjudian jenis dadu di Desa Hinalang/Nagori , Kec.Purba, Kab. Simalungun Sumatera Utara bermula adanya pemberitaan di media online pada 26 Mei 2022 lalu, mengetahui berita itu, tim jelajah cek lokasi hasilnya benar bahwasanya ada Perjudian Jenis Dadu Putar di Desa Hinalang/Nagori Kec. Purba Simalungun itu.

Pantauan Wartawan Kamis malam (10/6/2022) sekitar pukul 23.00 kondisi lokasi Perjudian berada di areal lahan perladangan masuk dari Simpang Hinalang puluhan mobil dan kendaraan roda 2 parkir di TKP itu tepat di sebuah warung yang diramaikan hingga Ratusan orang.

Salah satu Warga bermarga Nainggolan yang menetap di Dekat areal lahan perjudian itu mengungkapkan bahwasanya sudah lebih sebulan orang luar kampung itu keluar masuk dari gang masuk lokasi Judi itu, ” sesekali saya melintas ke ladang saya di areal Judi ditu banyak kendaraan roda 4 dan roda dua, warung disitu terlihat banyak pengunjung karna ratusan orang berkerumun seperti di pasar tradisional ada atraksi-atraksi ” terang marga Nainggolan kepada awak media.

Pengamat Hukum dari Peradi Jauli Manalu SH menerangkan bahwasanya garis polisi atau police line dipasang di tempat kejadian suatu perkara yang diduga telah adanya tindak pidana. Salah satu tujuan dari dipasangnya garis polisi itu adalah untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan. dasar hukumnya adalah olah TKP. ” Jelas Praktisi Hukum Peradi Jauli Manalu SH

Dilakukan Penyegelan juga mengantisipasi adanya Peristiwa Tindak Pidana tambah Praktisi Hukum Peradi Jauli Manalu SH kepada Wartawan.

Karna beberapa sumber dilapangan termasuk orang dalam pengelola judi itu berinisial BT mengungkapkan bahwasanya ada setoran kepada Kepolisian agar bisa terpelihara aktivitas Perjudian itu dalam waktu yang panjang, ” sebelum permainan judi diadakan terlebih dahulu kordinasi dengan aparat Polsek,Polres dan Polda Sumut adalah sekitaran Puluhan Juta perminggu maupun Per bulan, hal itu dianggap sebagai Izin untuk buka lokasi judi ” ungkap BT yang mengaku pernah pembantu pengelola judi yang ada di Sumut kepada Wartawan.

(Red)