Bisnis  

Gawat x Bah,,, 50an Orang Pekerja Pabrik Tidak Gaji UMK, UPT Pengawas Wilayah DS Rencanakan Surat Tugas Untuk Periksa PT Galatta Lestarindo&PT Galatta Abadi Plastindo

Keterangan Foto ;sumber foto ;
Industri Pembuatan Pupuk Dolomit di PT Galatta Lestarindo/Sumber foto ;Galattalestarindo.co.id

Deli Serdang,JelajahPerkara|
Kabid PHI (Pembinaan Hubungan Industrial) Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) Kabupaten Deli Serdang  Ali Tambunan berjanji akan serius menangani Hak seluruh Karyawan di PT Galatta Lestarindo dan PT Galatta Abadi Plastindo, hal tersebut diucapkan Rabu pagi 21 Juni 2023 sekitar Pukul 10.00 Wib. ” hari ini juga akan kita turunkan tim dari Disnaker Deli Serdang dan mengajak Petugas Pengawasan Industrial dari Disnaker Provinsi Sumut untuk cek Perusahan tersebut” terang Kabid PHI Ali Tambunan.


Pukul 15.48 Wib, Rabu Sore 21 Juni 2023, Kabid PHI memberi statement, bahwa akan melakukan Pemanggilan terhadap Pihak PT Galatta Lestarindo dan PT Galatta Abadi Plastindo untuk diperiksa di kantor Disnaker Deli Serdang

Sedangkan Keterangan dari Kadisnaker Kabupaten Deli Serdang Budi Iswan Sinaga. SSTP meminta agar agar Pihak-Pihak yang merasa dirugikan maupun yang mengkonversikan terkait aturan internal perusahaan tersebut segera membuat surat dan menyampaikan surat tersebut ke Pihak Disnaker Kab.Deli Serdang. ” karna kami bertindak berdasarkan surat laporan dari masyarakat maupun Pihak lain, bagaimana kami bertindak tanpa ada laporan dari Pihak-Pihak yang bersangkuta. Terang Kadisnaker Deli Serdang Budi Iswan, kepada wartawan saat di konfirmasi pada Rabu Pagi sekitar Pukul 09.00 Wib.

Kemudian Pihak UPT Pelaksanaan Ketenagakerjaan Wilayah II Deli Serdang Makmur Tinambunan SH akan menerbitkan surat tugas kepada Unit Pengawas untuk memeriksa Pihak Terkait PT Galatta Lestarindo dan PT Galatta Abadi Plastindo yang akan dilaksanakan pada Minggu depan” terang Makmur Tinambunan SH Pada Rabu Malam 21 Juni 2023.

Selanjutnya Pihak media JelajahPerkara.com akan meminta bawahan  Kadisnaker Sumut untuk melaporkan dugaan Perusahan di Sumut melakukan Penindasan terhadap Pekerja buruh sehingga telah melanggar Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah.

Informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran Yang dilakukan oleh  PT Galatta Abadi Plastindo dan PT Galatta Abadi Plastindo dalam UU dan Peraturan Pemerintah antara lain,

1. PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

2. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

3. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

1. Pengusaha yg mempekerjakan pekerja/buruh membuat perjanjian kerja harian secara tertulis.
2. Pengusaha wajib memenuhi hak hak pekerja/buruh termasuk hak atas program jaminan sosial
3. Perusahaan yg mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu lembur berkewajiban memberikan makanan
dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori apabila kerja lembur selama 4 jam atau lebih
4. Waktu kerja lembur tidak lebih dari 18 jam dalam 1 Minggu.
5. Gaji harus sesuai UMK.

Adapun dugaan kejanggalan yang terjadi di PT Galatta Abadi Plastindo (Pabrik Pembuatan Karung Plastik)  sebagai berikut,

1. dipabrik tidak adanya perjanjian tertulis untuk pekerja/buruh harian.

2. ada banyak karyawan tidak mendapatkan jaminan sosial seperti : BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

3. Untuk yang lembur 4 jam atau lebih tidak mendapatkan makanan dan minuman.

4. jam lembur tidak normal kadang melebihi aturan pemerintah yaitu : 18 jam dalam 1 Minggu.

5. Gaji tak sesuai UMK.

Adapun dugaan kejanggalan yang terjadi di PT Galatta Lestarindo (Pabrik Pembuatan Pupuk dolomit) sebagai berikut,

1. karyawan yang sudah lama bekerja, bahkan sampai bertahun tahun tidak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Bahkan sebelum join kerja disuruh menandatangani perjanjian yang isinya apabila terjadi kecelakaan kerja ditanggung pihak karyawan sendiri. Hal ini sangat merugikan karyawan.

2.Pekerja harian yang sudah bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut turut atau lebih tidak berubah statusnya menjadi karyawan tetap yang mendapatkan gaji per bulan sesuai dengan UMK.

3.Karyawan giling pupuk tidak mendapatkan name tag yaitu penanda bahwa dia karyawan PT.Galatta Lestarindo.

4.Tidak ada perjanjian kerja tertulis antara pengusaha dan pekerja yang diketahui dinas ketenagakerjaan, sehingga perusahaan membuat kebijakan sepihak, seperti masuk kerja dari hari Senin sampai hari Minggu yaitu melebihi batas waktu kerja 40 jam dalam seminggu.

Pasalnya, Telah Terjadi dugaan Penindasan Pekerja Pabrik di PT Galatta Abadi Plastindo Jl. Jamin Ginting No.20, Namo Riam, Kec. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tak tanggung-tanggung tindakan yang dilakukan oleh Pihak Pabrik PT Galatta Abadi Plastindo (GAP) yang bergerak di bidang Pabrik Pembuatan Karung Plastik memperlakukan para pekerja sesuai Peraturan Perusahaan PT Galatta Abadi Plastindo yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan UU yang berlaku di Indonesia.

Pasalnya, ada banyak massa pekerja sekitar lebih 50an Orang di Pabrik PT Galatta Abadi Plastindo tidak mendapatkan gaji sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten)

UMK Kabupaten Deli Serdang yang di Tahun 2023 ini sebesar Rp 3.400.015,23. (Tiga Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Dua Puluh Tiga Rupiah) Pada 7 Desember 2022, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Surat Keputusan masing-masing UMK kabupaten/kota seluruh daerah di Sumatera Utara (Sumut) 2023.
(dikutip dari Kompas.com)

Sedangkan gaji/Upah Pekerja di Pabrik PT Galatta Abadi Plastindo masih sekitar 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). hal tersebut berdasarkan keterangan yang diterima dari beberapa orang pekerja buruh PT Galatta Abadi Plastindo.

Selain tidak mendapatkan hak UMK, Kemudian ada banyak Pekerja buruh sekitar  100an orang PT Galatta Abadi Plastindo dan PT Galatta Lestarindo (bagian pekerja buruh pembuatan pupuk dolomit) tidak difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa Pekerja buruh di Pabrik tersebut mengharapkan perhatian dari Pimpinan PT Galatta Abadi Plastindo dan PT Galatta Lestarindo (GL) (bagian pekerja buruh pembuatan pupuk dolomit) supaya memberikan hak mereka mendapat gaji/upah sesuai dengan ketentuan UMK Kabupaten Deli Serdang (untuk PT GAP) dan untuk PT GL wajib memfasilitasi BPJS ketenagakerjaan. karna aturan Perusahaan tak Sesuai Peraturan Pemerintah dan Perundang-Undangan ini sudah terjadi selama bertahun dan PT GL membuat Surat Pernyataan tentang kecelakaan kerja diluar tanggung jawab Pihak Perusahan) ungkap Para  Pekerja buruh baik yang aktif maupun non aktif.

Atas dugaan kejanggalan yang terjadi di Perusahan Diwilayah kerja/Pembinaan Dinas Ketenegakerjaan yang bapak Pimpin

Pihak Pers media Jelajah perkara meminta keterangan sekaligus memperbaiki dugaan kejanggalan yang ada pada PT Galata Abadi Plastindo dan PT Galatta Lestarindo yang berlokasi di Jl. Jamin Ginting No.20, Namo Riam, Kec. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara adalah meminta hak karyawan/Pekerja dipenuhi berdasarkan UU dan Peraturan Pemerintahan yang berlaku di Indonesia.

Tim

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif