Medan (Jelajah perkara.com) EH, 38 tahun, warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Lori, Kecamatan Medan Maimun, Medan, mengaku tidak takut dengan Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin.

EH seorang juru parkir, mengungkapkan hal itu dalam tayangan video yang sebelumnya direkam seorang wanita karena melawan saat diperas oleh EH pada Minggu, 16 Agustus 2020.Semula wanita bernama Evy Siska Damanik 40 tahun, warga Jalan Bendungan II, Gang Famili 1, Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas, didatangi EH saat berada di sebuah warung es campur di Jalan Brigjen Katamso sekitar pukul 16.00 WIB.

EH memintainya uang. Evy pun menolak. Karena permintaan diduga disertai dengan kekerasan, membuat ibu rumah tangga tersebut tidak terima.

 

Dalam video berdurasi 1,2 menit, terlihat EH menendang sepeda motor Evy seraya melontarkan kata-kata kasar. Evy yang merekam aksi EH mengancam akan memviralkan perbuatan EH.

Diduga karena diancam begitu, EH kemudian bereaksi dengan mengatakan kepada Kapolda Sumut pun dia tidak takut. Dan ucapannya terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.

EH akhirnya ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Selasa, 18 Agustus 2020.

Dalam video yang viral di media sosial, pelaku mengaku tidak takut dengan kapolda

 

Kepala Subdit III Ditreskirmum Polda Sumut, Komisaris Polisi Taryono Raharjo membenarkan pihaknya menangkap seorang juru parkir yang melakukan pemerasan. Juru parkir itu juga mengaku tidak takut dengan kapolda.

“Iya, dalam video yang viral di media sosial, pelaku mengaku tidak takut dengan kapolda. Dia kami tangkap karena melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor,” kata Taryono kepada Tagar, Rabu, 19 Agustus 2020.

Taryono berujar, mereka melakukan penangkapan berbekal video yang viral di media sosial. Penangkapan dilakukan bersama tim Brimob Polda Sumut.

Kepada penyidik, EH mengaku meminta uang kepada pengemudi sepeda motor dan mobil yang berhenti di Jalan Brigjen Katamso sejak Januari hingga Agustus 2020.

Adapun nominal uang yang dimintanya sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 3.000 untuk roda empat.

Dari tersangka disita barang bukti uang kutipan parkir sebesar Rp 35.000, 1 baju putih, rekaman video, 1 lembar kartu tanda pengenal jukir atas nama Erwinsah Hasibuan.

“Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 368 dan 335 Ayat 1 KUHPidana tentang pemerasan,” terangnya.[sumber:Tegar.id ].                                                                                  Editor: Korwilsu Jp