Malang

Vila Dwi Ratna, warga Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, mendapat surat undangan (pemanggilan) dari Polres Malang, Provinsi Jawa Timur, dengan nomor surat :477/III/HUM.1.1/2022 tanggal 15 Maret 2022.

Surat undangan tersebut tentang dugaan Pungli bantuan sosial UMKM di Kabupaten Malang yang dialamatkan kepada Vila sebagai terduga pelaku Pungi tersebut.

Mendapat surat dari Polres Malang, Sontak membuat Vila kaget, karena vila tidak merasa melakukan dan mengambil keutungan dari program UMKM.

Berdasarkan keterangan Vila, Ia mengaku punya kenalan bernama Sutriyah. Awalnya Sutriyah ini memberikan informasi kepada Vila tentang program UMKM. Menurut Sutriyah, kalau ada yang mau mengajukan bantuan UMKM lewat dia pasti bisa cair dengan melengkapi persyaratan berupa poto copy KTP, KK, dan surat keterangan usaha dari desa. Selanjutnya, apabila dana cair, Sutriyah ini meminta admin atau uang transport kepada pemohon bantuan tersebut.

Setelah mendapat info dari Sutriyah, Vila meneruskan informasi tersebut kepada teman nya bernama Mila. Lalu, Mila mengajukan tiga berkas permohonan bantuan UMKM dan berkas tersebut diserahkan kepada Sutriyah.

Setelah melewati proses pengajuan, Vila mendapat kabar dari Sutriyah bahwa bantuan UMKM sudah ada yang bisa dicairkan. Kebetulan yang mendapat bantuan tersebut adiknya Mila bernama Maria, istrinya Selor seorang wartawan di Lumajang. Namun setelah bantuan cair, Maria belum juga memberikan admin atau uang transport kepada Sutriyah.

Karena Sutriyah menanyakan terus kepada Vila, akhirnya Vila menghubungi Mila untuk menanyakan admin tersebut kepada adiknya, tapi Mila tidak mendapat jawaban pasti dari Maria. Kemudian, Vila mencoba menghubungi Maria dan dikasihkan nomor kontak Sutriyah agar Maria berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan.

Singkat cerita, sebelum Vila mendapat undangan dari Polres Malang, ia mengaku dihubungi penyidik Polsek Tirtoyudo bernama Dedit untuk dimintai keterangan, Vila pun menghadiri panggilan penyidik tersebut. Namun, ketika itu Vila tidak diproses BAP (Berita Acara Penyidikan) karena menurut penyidik komputer nya rusak. Vila pun merasa kecewa karena tidak jadi di BAP, mengingat banyak urusan selain harus berurusan dengan aparat kepolisan.

Kemudian, Vila mendapat panggilan lagi dari penyidik Polsek Tirtoyudo dan menjalani pemeriksaan hingga empat kali serta dihadiri kedua belah pihak, yakni pihak pelapor atas nama Maria dan suaminya (Selor) bersama rekan-rekan nya, dan pihak terlapor atas nama Vila yang didampingi suaminya, Rudi (Kabiro Perwirasatu Malang). Pada panggilan keempat di Polsek Tirtoyudo juga dihadiri Sutriyah, dalam kesempatan tersebut Sutriyah meminta maaf kepada Selor (suami Maria) dan Selor pun memaafkan. Namun, ketika permasalahan tersebut hendak diselesaikan dihadapan penyidik Polsek, Selor malah pulang dengan alasan ada tamu dirumah nya.

Akhirnya, Vila bersama Sutriyah dan didampingi Rudi mendatangi Selor ke rumah nya atas persetujuan Selor sendiri. Namun tampaknya, pada pertemuan tanggal 14 Maret 2022 tersebut tidak menyelesaikan masalah.

Buktinya, pada tanggal 15 Maret 2022 Vila mendapat surat undangan dari Mapolres Malang untuk dimintai klarifikasi tentang dugaan Pungli. Namun dari awal Vila selalu bersikap kooperatif, dan pada tanggal 16 Maret 2022 Vila langsung menghadiri undangan Mapolres meskipun tanpa dihadir Sutriyah.

Dalam kasus ini, Vila berharap kepada aparat Kepolisian, khsusunya kepada Polres Malang agar melihat persoalan secara objektif, karena keterlibatan nya hanya sebatas membantu komunikasi dalam pengajuan bantuan UMKM.

“dalam masalah ini saya hanya korban karena saya tidak pernah menerima uang dari yang dapat bantuan UMKM, saya sudah lelah menghadapi nya dan sudah banyak menyita waktu”, ujar Vila.(BroTomy)