RIAU||JELAJAHPERKARA.COM-
Jajaran Polsek Sigingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansig) kembali melakukan upaya penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, Rabu 25 November 2020, sekira Pukul 13.00 Wib.
Penertiban PETI, dilakukan di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Petugas menemukan kegiatan PETI dengan dombeng darat, pelaku tidak ditemukan.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK M Si mengatakan, petugas hannya menemukan alat dompeng darat, pelaku tidak ditemukan lagi di TKP.
“Selanjutnya dilakukan tindakan cara merusak dan membakar satu unit alat dompeng darat tersebut, “kata Henky.
Henky menuturkan, pelaksanaan operasi PETI dipimpin Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursyid SH diwakilkan oleh Ps Kanit Reskrim AIPDA M Donal beserta 4 ( Empat ) orang personil Polsek Singingi.
Ke empat anggota Polsek tersebut terdiri dari, Ps Kanit Intel BRIPKA Eri Darmadi SE,Anggota Reskrim BRIPKA Kiki Haryatmal, Anggota Intel BRIGADIR Eky Boy Venalosa dan Anggota Reskrim BRIPTU M Arif.
“Dalam operasi PETI tersebut Personil Polsek Singingi menggunakan ranmor roda dua karena tidak bisa di tempuh menggunakan ranmor roda empat disebabkan oleh jalan berbukit yang terjal dan licin dan hanya jalan setapak menuju ke lokasi tersebut serta lokasi PETI tersebut ditempuh lebih kurang 45 Menit dari Polsek Singingi, “ujar Henky.
Henky menyebutkan, giat selesai pukul 16.00 Wib, selama giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali.
(Anhar Rosal)