Guna Mencegah Putusnya Mata Rantai Covid-19, Kapolda Banten Ingatkan Protokol Kesehatan
Serang ,Jelajahperkara.com| Kepala Kepolisian Banten Drs Fiandar Menghimbau Kepada Masyarakat Banten untuk lebih menjaga dan mentaati protokol kesehatan hal tersebut disampaikan pada sabtu (14/11/2020) di sela acara HUT Brimob ke -75.
Fiandar menyampaikan bahwa angka pelanggaran kesehatan di indonesia masih tinggi sesuai catatan di Polri sebanyak 3,8 Juta orang pelanggar dari 05/10 s/d 14/10.
Lanjut Kapolda Banten Irjen Fiandar di Polda Banten sendiri mencatat selama pelaksanaan operasi Yustisi yg dimulai tanggal 14/10 s/d 13/11 mencatat 270.692 Pelanggaran Protokol Kesehatan.
Disampaikan juga oleh Fiandar secara rinci data pelanggaran protokol kesehatan sbb :
1.Teguran Lisan : 189.824.
2.Teguran Tertulis : 36.055.
3.Kerja Sosial : 44.752.
4.Denda Adm : 61.
Kapolda Banten Irjen Fiandar Lebih lanjut juga menambahkan bahwa Adanya kerumunan massa yang melanggar Protokol kesehatan telah meresahkan masyarakat,
Kurang nya kesadaran masyarakat akan pentingnya Protokol Kesehatan dalam mencegah Penularan Covid-19 turut mempengaruhi masih adanya penambahan jumlah kasus positif virus corona di Banten, saya mohon agar kita saling menjaga dan mengikuti protokol kesehatan demi kebaikan bersama.
Untuk itu Kapolda meminta agar masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan agar mat rantai penularan Covid-19 akan terputus serta rajin memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari berkerumun “ingat Disiplin kita menerapkan 4M akan memutus mata rantai penularan Covid-19”,tutup Kapolda Banten. (Rahmat Hidayat/indra)