MEDAN- Hampir satu tahun Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjabat Kapolda Sumut, diduga tidak Mampu Memerintahkan jajarannya membasmi Perjudian peyakit masyarakat itu. bahkan Hingga Memasuki tahun 2022 Aktivitas perjudian di Sumut tetap merajalela perjudian berkedok ketangkasan (ikan-ikan) dan perjudian Dadu putar ini tidak rahasia umum lagi bagi kalangan masyarakat, Lokasi perjudian itu pun terpantau oleh kru media ini Pengakuan sumber setiap sudut kota Medan terdapat lokasi perjudian dengan mulus Tanpa rasa takut dengan Aparat Penegak hukum, kamis (20/1/22).

Ketika kru media ini wawancara dengan masyarakat yang tak mau namanya dimuat demi keselamatan Menerangkan apakah selama ini pihak kepolisian jajaran Polda Sumut wilayah hukum Polrestabes medan tidak mengetahui dengan adanya Aktivitas perjudian tersebut ?.

“Perjudian di Sumatera Utara terkhusus wilayah Medan tak rahasia umum lagi bang bahkan ada patroli keliling Keliling namun kita tidak tau Patroli apa sesekali pihak pengelola judi tersebut menghampiri Patroli yang datang itu, Lebih lanjut Untuk mengelabui petugas dan wartawan BANDAR judi tersebut kerap mengganti merek katanya.

Berikut lokasi diwilayah medan utara yang berhasil dihimpun tim awak media ini yakni : jalan Infeksi Titipapan, Rengas Pulau Medan Marelan,jalan marelan pasar 6 desa manunggal, Jalan Marelan Raya Pasar 5 Marelan, di Pasar 4 Marelan ada 2 pintu, di Siombak, di Belawan (Ruko PJKA Belawan) satu pintu, di Medan Labuhan pinggir Benteng Sungai ada 3 titik dan di pinggir rel Kota Bangun, dan di lahan garapan Helvetia, sesuai informasi sumber.

Lokasi ikan-ikan di komplek berlian sari kecamatan Medan Johor kota Medan Misalnya, ada 4 lokasi dengan berbeda merek Happy dan Joker 88 terpantau ramai pemain dan hempit-hempitan, tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Selain lokasi judi tembak ikan di Jalan Cilincing Lorong 14, terlihat juga buka lokasi judi tembak ikan di Pajak Palapa Brayan, Jalan Pelita, dan di eks Supermarket Macan Yaohan, Jalan KL.Yos Sudarso No. 121, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Hal ini sudah jelas melanggar hukum sebagaimana telah di atur oleh undang-undang RI, larangan judi tertuang dalam Pasal 303 Ancamannya yaitu 10 tahun penjara. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, bisa menjerat pemilik dan pemainya namun hal hasil seakan hukum tentang perjudian itu tidak ditakuti oleh bandar judi itu dan para penyedia tempat, Apakah ? Memang sudah ada disinyalir konspirasi dengan Aparat Penegak Hukum di mapolda Sumut.

Harapan Masyarakat kepada Kapolrestabes  Medan Polda Sumut, agar Menutup bisnis haram itu. karena sangat meresahkan warga Selain merusak perekonomian juga merusak moral masyarakat otomotis kriminalitas semakin meningkat dan Kepada bandar judi itu ditindak tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Awak media ini sudah berupaya Mengkonfirmasi Beberapa Kali Terkait Marakya perjudian di wilayah Sumatera Utara, terkhusus di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Polres pelabuhan Belawan Kepada Direktur Kriminal umum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja Tidak Pernah Membalas Konfirmasi dari kru media ini.

Kapolres pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat HS, S.I.K., S.H., M.H. dan Kapolsek Deli tua AKP Zulkifli Harahap, Kanit Reskrim Polsek Medan barat Iptu Sondy Raharjanto, ketika di konfirmasi terkait Aktifitas perjudian di wilayah hukumnya masing-masing dini hari (20/1/21) melalau Aplikasi Whatsappya lebih memilih mengabaikan konfirmasi wartawan.

Merek Perjudian ikan-ikan di Sumatera Utara yang bebas beroperasi yang dikutip dari beberapa sumber :

1.Macan Yohan (26)

2. Casper

3.Surya 99

4.Dragon

5.Ratu ikan

6.Bintang 123

7.joker 88

8.Happy

9.Fortune

10.Gorilla

11.Kimgdom 88

12.City Geme

Lokasi perjudian Dadu putar dan lasvegas di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Polres pelabuhan Belawan,

1.Segala bentuk Permainan perjudian (Lasvegas) jalan Veteran desa manunggal pasar 7 Kecamatan Labuhan deli

2.Jalan Gereja Desa Namo riam Pancur batu Belimbing.

(Bersambung)