Teks photo:Saat Kapolsek Helvetia Beserta Personil Dalam Konferensi pers, Memperlihatkan Barang Bukti Dan 2 Orang Tersangka Di Mapolsek Medan Helvetia.
Medan, Jelajahperkara.com — Pandemi Covid -19 saat ini tak menyurutkan langkah polisi dalam memberangus peredaran gelap Narkoba, khususnya Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara.Sabtu (10/10/2020) pagi.
Seperti keberhasilan saat ini, Polsek Medan Helvetia yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Medan Helvetia Polrestabes Medan Polda Sumut Kompol Pardamean Hutahaean.S.H.S.I.K, yang didampingi Wakapolseknya Akp. Dedi Kurniawan.SH serta Kanit Reskrim Iptu.S.Usman Nst.S.H dan Panit 2 Reskrim Ipda.Theo dan beberapa anggota Reskrim, telah berhasil menangkap Pelaku Pengedar Narkoba jenis Sabu seberat 1 (satu) Kg di jalan Ngumban Surbakti Medan
” ya benar Kami ada menangkap dan mengamankan 2 (dua) pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu seberat 1 (satu) Kg dengan inisial J (19) dan N als D (30) warga Aceh Utara,
Kepada kedua Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 (dua puluh) tahun”. ucap Kapolsek Medan Helvetia.Sumber:(Kasihumas Polsek Helvetia). Editor:(Korwilsu)