SIMALUNGUN,JELAJAHPERKARA.com-Dikabarkan loaksi perjudian di Simalungun sudah di cek TKP oleh Kepolisian, alhasil nihil atau tidak ada pemain Judi tanggal 13 Juni 2022.
Ketika dilakukan pengecekan ulang oleh tim kru media, kembali ramai oengunjung, yang mana ratusan orang berkumpul bermain Judi jenis dadu putar.
Sejauh ini belum dapat diambil pemotretan dilokasi untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Salah satu masyarakat di Simpang Hinalang yang tidak jauh dari TKP perjudian memberikan keterangan bahwasanya ada datang pihak kepolisian dan muspika pada senin 13 Juni 2022 kemarin, setelah itu besoknya tanggal 24 kembali lagi beroperasi.
Salah satu masyarakat yang tidak ingin di catut namanya di media ini mengungkapkan bahwasanya itu adalah Trik lapangan, itu lagu lama. Sebelum di lakukan penggerebekan terlebih dahulu di infokan pihak Kepolisian ke pihak pendukung perjudian, ungkap BM yang tidak ingin namanya di catut di media ini.
” Saya kan tau kalo soal itu, karna saya juga pernah di ajak polisi meliput ke lokasi Judi saat dilokasi pemain kosong, dengar nya saya polisinya nelpon ke bandar jadinya ” Ungkap BM kepada Wartawan.
Ketika dikonfirmasi kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja Selaku Dirreskrimum Sumut Polda serta Kapolres Simalungun tentang pemasangan garis polis di TKP Judi Jenis Dadu Desa Hinalang Purba Simalungun, Ketiga Pejabat Pemvonis tutupnya Judi dadu hinakang itu enggan menjawab konfirmasi dari Wartawan.
Seolah-olah informasi itu dianggap sebagai beban dikedukannya sebagai Direskrimum dan Kapolda, terduga kalau Praktik perjudian itu rutin beroperasi hingga detik ini.
dihimpun dari berbagai pendapat maupun media bahwasanya aksi Perjudian sudah dianggap menjadi salah satunya musuh negara, hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian sebagai berikut,
Pasal 303 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat izin : (1) Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; (2) Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; (3) Menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencarian.
Temuan objek berita Judi itu masih beroperasi pada Senin malam (14/6/2022) berdasarkan pantauan media massa dilokasi di Simalungun
Hingga detik ini juga belum ada statement resmi dari Kapolda dan Dirreskrimun dalam hal rutinitas perjudian di wilayah kerjanya Sumut-Simalungun Desa Hinalang yang dimaksud walaupun bolak-balik di konfirmasi mulai dari beberapa hari yang lalu hingga berita ini di update
(Red)