Keterangan Foto : Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Medan, Jelajahperkara.com – Menurut Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait. Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.

Syarat Restorative Justice sudah diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di antaranya sebagai berikut:

Tindak pidana yang diselesaikan adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tindak pidana yang merupakan delik aduan baik bersifat absolut/relatif.
Ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara (pelaku dan korban) untuk berdamai dan akibat dari permasalahan tersebut tidak menimbulkan dampak yang luas/negatif terhadap kehidupan masyarakat.

Namun hal demikian seolah-olah tidak berlaku di Sat Reskrim Polrestabes Medan Daerah Sumatera Utara. Pasalnya, Salah satu oknum yang bekerja di Unit Pidum bermarga Sitompul kesannya mencoba menahan berkas Perdamaian laporan Penganiayaan dan laporan pemerasan.

Di ungkapkan Ibu korban Penganiayaan R Samosir kepada pihak Pers media bahwasanya Penyidik Polrestabes Medan bermarga Sitompul  bernama akun Facebook Momos Sitompul pada tahun lalu memberi janji kepadanya bukti berkas-berkas perdamaian kedua belah Pihak antara masing-masing laporan pengaduan korban penganiayaan dan laporan pengaduan pelaku terkait pemerasan, namun tak kunjung juga diserahkan pihak penyidik Unit Pidum Polrestabes Medan itu meski berulang-ulang dimintai kepada pihak Polrestabes Medan itu.

Dijelaskan Ibu Korban Penganiayaan bahwasanya kedua belah pihak sudah sama-sama ingin berdamai terkait LP Penganiayaan dan LP Pemerasan yang akan diselesaikan secara kekeluargaan, tapi seakan-akan pihak polrestabes Medan tidak menginginkan perdamaian kedua belah pihak, buktinya sudah berulang-ulang dimintai bukti surat Perdamaiannya tapi tak kunjung juga disampaikan.” Jelas Ibu Korban Penganiayaan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino yang dikonfirmasi pihak media  pada Kamis   (26/5/2022) Kombes Pol Valentino seolah-olah tidak mengindahkan UU Keterbukaan Informasi Publik, berulang-ulang dihubungi dalam rangka konfirmasi namun tidak di indahkan Kapolrestabes Medan bernomor +62 813-9106-xxxx itu hingga berita ini diterbitkan.

Bahkan pada Jumat Pagi Sekitar Pukul 09.00 Wib 27/5/2022 sudah dilakukan upaya konfirmasi hingga puluhan kali oleh salah satu Pers Media yang berdiri di kota Medan namun Kombes Pol Valentino tidak mau angkat teleponnya seolah-olah tutup mata(Tim)