JELAJAHPERKARA.COM||BANYUASIN –
Korupsi..lagi-Korupsi..lagi..!! Jelang akhir tahun. Anggota DPRD .. perlunya kita seksama menyoroti kinerja Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten.
Kita nilai, banyak produk peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Aturan yang tercantum dalam perda masih bersifat global. Berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam perda, Alhasil, implementasi dari sejumlah perda tidak maksimal.
“Tanpa perwali, perda dinilai sekadar produk hukum. Ini Bagian Hukum seperti autopilot, butuh DIEVALUASI, catatannya butuh orang yang benar-benar mumpuni di posisi itu.
Di sini harus betul-betul, idealnya setelah Perda ditetapkan Bagian Hukum langsung Sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda. Nyatanya, sejumlah Perda berjalan bertahun-tahun hanya alas hak suatu kepentingan saja.
Mengungkapkan Bagian Hukum menjadi kunci penyusunan Perda. Kita menilai banyaknya Perda yang berjalan tanpa direalisasikan dan evaluasi secara detail PERBUP NOMOR 55 TAHUN 2018 TENTANG RKPD KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2019 lantaran lemahnya administrasi serta kajian dari Bagian Hukum Setda Banyuasin.
Baca juga :
https://www.google.nl/amp/s/jejakkasus.info/kepastian-hukum-di-pemkab-banyuasin-dipertanyakan-perbup-2018-nomor-55-tentang-rkpd-2019-dianggap-ngawur/%3famp
Dicontohkannya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor .. Tahun (..) terkait kewajiban perusahaan mempekerjakan 75 persen tenaga kerja lokal. Perda tentang Pajak Daerah dan sejumlah Perda.
Seperti masalah SERAPAN anggaran yang dinilai masih rendah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin diminta bergerak cepat dalam merealisasikan penggunaan dana APBD tahun 2020 yang sisanya cukup besar hingga mencapai Rp1,1 Triliun. Soalnya, hal tersebut membuat kekhawatiran Anggota DPRD Banyuasin beberapa waktu lalu.
M. Nasir salah satu anggota DPRD dari Partai Golkar saat konferensi pers dengan para awak media, Senin kemarin (19/10) menjelaskan berdasarkan data yang dia punya, masih ada tersisa penggunaan dana APBD (APBD-P) Perubahan tahun 2020 yang nilainya terlalu besar dengan sisa waktu tahun anggaran yang tinggal dua bulan lagi.
Makanya dia meminta, Pemkab Banyuasin harus fokus melaksanakan program kerja yang telah direncanakan. Jelas ini jadi pertanyaan karena dalam waktu singkat apakah mungkin bisa terserap sisa anggaran sebesar itu.
“APBD Banyuasin tahun 2020 sebesar Rp2,4 Triliun, untuk APBD Induk terserap Rp1,3 triliun, tersisa Perubahan Rp1,1 triliun, apakah mungkin bisa terserap,” ujarnya dengan serius.
Baca juga :
https://www.keizalinnews.com/2020/10/m-nasir-anggota-dprd-dari-partai-golkar.html
Selain mengingatkan instansi-instansi Pemkab Banyuasin sebagai pengguna anggaran untuk mempercepat penggunaan anggaran, dia minta kepada teman-teman media nanti ya tolong dipertanyakan kepada Kepala Bappeda kita, terkait pola serapan anggaran yang ada di Kabupaten Banyuasin,” pintanya.
Sebagai contoh, kata Nasir, kita punya anggaran untuk belanja barang jasa nilainya Rp 708 miliar, baru terealisasi Rp289 miliar di awal September atau akhir Agustus yang lalu. “Nah itu kan ada kurang lebih Rp 400 miliar yang belum terserap. Lalu di anggaran belanja modal, nilai mereka pada saat kita revisi anggaran di APBD Perubahan Rp 416, 619 miliar dan baru terealisasi Rp 181 miliar,” imbuh dia.
Ditambahkan lagi, belum lagi yang belanja tidak langsung. Katakanlah kalau belanja pegawai secara otomatis akan berjalan seperti biasanya. Namun yang perlu digaris bawahi terkait dua jenis belanja, yang termasuk dalam belanja langsung. Yaitu belanja barang jasa dan belanja modal.
Hello Apa Kabar 1,1 Triliun Anggaran Pemkab Banyuasin yang Katanya Belum Terserap Itu..!! KPK, BPK, Tipikor (Kepolisian) Pidsus (Kejaksaan)..?
“Harus menjadi perhatian DPRD Kabupaten Banyuasin terkait realisasi PERDA PERBUP KABUPATEN BANYUASIN SUMATERA SELATAN.